Republikbersuara.com, Batam – Keluarga besar BJ, korban dugaan penangkapan fiktif dan pemerasan, resmi melaporkan perbuatan brutal yang dilakukan oleh tujuh oknum anggota TNI dan satu anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Iptu Tigor Solihin Harahap, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman BJ yang berlokasi di Bunga Raya, Botania I, Kota Batam, pada Sabtu malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan pihak keluarga, para oknum tersebut tidak hanya melakukan penggerebekan tanpa dasar hukum yang jelas, namun juga mengancam korban dengan senjata api dan memaksa menghapus rekaman CCTV rumah, agar jejak kejahatan mereka tidak tersebar ke publik.
Lebih parah lagi, korban diduga diperas sebesar Rp300 juta, yang diminta dikirimkan ke rekening atas nama Jefri Zalman, dengan dalih agar “skenario penggerebekan bodong” tersebut aman dan tidak berlanjut.
Isi Surat Penerimaan Pengaduan Propam
Keluarga BJ kemudian melaporkan kasus ini melalui sistem pengaduan online Propam Mabes Polri, yang dibuktikan dengan dokumen resmi “Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam” bernomor:SPSP2/251105000003/XI/2025/BAGYANDUAN.
Berikut pokok isi surat tersebut:
SURAT PENERIMAAN SURAT PENGADUAN PROPAM Nomor: SPSP2/251105000003/XI/2025/BAGYANDUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
WAHYU INDRAJAYA,
menerangkan bahwa pada hari Rabu, 5 November 2025, pukul 00.53 WIB, telah menerima pengaduan online dari:
- Nama: BJ
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Alamat: Duri Kosambi, Cengkareng
- No. Telp: 62878218XXXX
- Yang ditujukan kepada: Kadivpropam Polri
- Lampiran: Bukti 1, Bukti 2, Bukti 3
- Perihal: Dugaan pemerasan oleh IPTU SOLIHIN HARAHAP, yang mengaku berdinas di BNN, sebesar Rp300.000.000,- dengan tuduhan kepemilikan narkotika.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wahyu Indrajaya sebagai penerima pengaduan pada tanggal 5 November 2025 di Jakarta.
(Tim Redaksi)



Komentar