Republikbersuara.com, Batam – Sorotan publik kini tertuju kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, setelah dinilai gagal mendeteksi dan mengungkap peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Batam, yakni First Club.
Kritik tajam muncul karena justru pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil lebih dulu membongkar jaringan tersebut. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (19/10/2025), tim Dittipidnarkoba berhasil menangkap 2 orang pegawai First Club dan 1 DPO, yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas jual beli dan distribusi narkoba di lingkungan tempat hiburan itu.
Hasil pengungkapan dari Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyelidikan lanjutan. Dari operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial DLH dan LK resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersama sejumlah barang bukti 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece yang ditemukan dalam kegiatan undercover buy (pembelian terselubung) oleh tim Bareskrim.
Namun, fakta bahwa kasus ini terungkap oleh Mabes Polri bukan oleh aparat daerah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan kalangan hukum. Banyak pihak menilai, seharusnya Ditresnarkoba Polda Kepri memiliki kemampuan intelijen dan pengawasan yang cukup untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah hukumnya sendiri, terutama di lokasi yang dikenal ramai dan berisiko tinggi seperti First Club.
Praktisi hukum asal Jakarta, Rachmaihut Damanik, S.H., M.H., menilai peristiwa ini menunjukkan kegagalan sistemik di tubuh Ditresnarkoba Polda Kepri. Menurutnya, lemahnya fungsi pengawasan dan intelijen internal menjadi penyebab utama mengapa peredaran narkoba bisa lolos dari pantauan aparat daerah.
“Ironis sekali, bagaimana mungkin peredaran narkoba di salah satu THM terbesar di Batam bisa lolos dari pengawasan aparat daerah. Justru pengungkapan dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ini perlu dipertanyakan, ada apa sebenarnya di balik lemahnya pengawasan ini,” ujar Rachmaihut dengan nada tegas kepada Republikbersuara.com, Sabtu (25/10/2025)
Lebih lanjut, Rachmaihut menyoroti adanya kemungkinan pembiaran atau kepura-puraan ketidaktahuan dari oknum di tingkat daerah yang seharusnya bertanggung jawab. Ia menilai ada potensi konflik kepentingan, terutama bila pengusaha pemilik tempat hiburan memiliki pengaruh besar secara ekonomi maupun politik di wilayah Batam.
“Kalau aparat daerah benar-benar menjalankan fungsi intelijen dengan baik, mustahil peredaran narkoba sebesar itu tidak tercium. Ada dua kemungkinan gagal total dalam kinerja, atau pura-pura tidak tahu karena ada kepentingan tertentu,” tambahnya.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan transparansi serta keseriusan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menangani kasus ini. Publik menilai bahwa langkah Bareskrim Polri yang turun tangan langsung menjadi bukti bahwa penegakan hukum di daerah masih lemah dan terkesan tebang pilih.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Kepri terkait alasan mengapa kasus tersebut tidak terungkap lebih awal oleh jajaran Ditresnarkoba. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media Republikbersuara.com juga belum mendapatkan tanggapan resmi.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja Ditresnarkoba Polda Kepri, terutama dalam hal koordinasi intelijen, pengawasan tempat hiburan malam, dan integritas aparat dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Publik menunggu langkah tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian atau keterlibatan internal yang membuat pengungkapan kasus ini tertinggal jauh dari Bareskrim Polri.
(Tim Redaksi)



Komentar