Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Kasus Perampokan Alfamart Saguba “BISU dan MANDEK ”, Kinerja Polisi Dipertanyakan di Era KUHAP Baru

Kasus Perampokan Alfamart Saguba “BISU dan MANDEK ”, Kinerja Polisi Dipertanyakan di Era KUHAP Baru

Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kasus perampokan ritel Alfamart di kawasan Kaveling Sagulung Baru (Saguba), Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, kembali menuai sorotan publik. Hampir tiga tahun berlalu sejak kejadian, dua pelaku yang terekam kamera CCTV belum juga berhasil ditangkap.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp50 juta serta melukai seorang pegawai Alfamart bernama Krisma (26) yang saat itu sedang berjaga.

Korban mengalami luka pada telapak tangan kanan setelah berupaya merebut pisau yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.

Kondisi penanganan perkara yang dinilai stagnan memunculkan pertanyaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, terlebih setelah diberlakukannya KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang disebut-sebut memperketat mekanisme pengawasan terhadap penyidik.

Psikolog klinis dan forensik alumni Universitas Indonesia, A. Kasandra Putranto, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya pengungkapan kasus tersebut.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

“Sudah hampir tiga tahun perkara perampokan di Alfamart Sagulung Baru ini seperti ‘bisu dan mandek’. Tidak ada perkembangan signifikan yang bisa dilihat publik,” ujarnya kepada Republikbersuara.com, Jumat (27/2/2026).

Kasandra juga mendorong agar “ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) “ aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian, mengingat adanya korban yang mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

“Ini sudah ada korban yang terluka. Kompolnas dan Komnas HAM harus aktif mengawasi dan menekan agar pengungkapan kasus ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya KUHAP Baru, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan menjadi lebih ketat. Oleh karena itu, menurutnya, penyidik harus menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menuntaskan perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik.

“Kasus ini sudah terlalu lama didiamkan. Jangan sampai justru ketentuan dalam KUHAP Baru nantinya berbalik menimpa aparat sendiri karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara,” pungkasnya.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus perampokan tersebut.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement