Republikbersuara.com, Jakarta- Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan pentingnya melanjutkan kasus kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard ke pengadilan negeri setelah polisi menetapkan A dan F dari Departemen K3 sebagai tersangka. Anis Hidayah menegaskan bahwa kasus ini menyangkut nyawa manusia dan tidak boleh diabaikan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai polisi menetapkan A dan F dari Departemen K3 usai polisi menggelar perkara
“Ini menyangkut nyawa manusia atas pekerjaan mereka dan terus dilanjutkan sampai sidang dan jangan diabaikan,”ujarnya singkat kepada Republikbersuara.com, Jumat (8/8/2025)
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan A dan F sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, Batuaji. Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah penanggung jawab Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki hasil uji ilmiah dari Tim Puslabfor serta keterangan dari puluhan saksi, termasuk karyawan PT ASL Shipyard, subkontraktor, dan para korban. Polisi menemukan kelalaian dalam pekerjaan kedua tersangka yang menyebabkan kebakaran yang menewaskan pekerja.
Sebelumnya, kebakaran terjadi saat kapal tengah menjalani docking atau pemeliharaan. Api kemudian menyambar 9 orang pekerja, mengakibatkan 4 orang tewas, 4 luka berat, dan 1 luka ringan.
(Jim)



Komentar