Republikbersuara.com, Batam – Kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, mendadak menjadi sasaran operasi besar-besaran kepolisian, Minggu (6/9/2026).
Sebanyak 114 orang diamankan Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar kawasan tersebut.
Dari jumlah itu, 95 orang merupakan laki-laki dan 19 perempuan. Mereka dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Operasi ini bukan sekadar razia biasa. Penyisiran dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Kepri mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepulauan Riau, sekaligus mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
“Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.
Tidak berhenti pada pemeriksaan identitas, polisi juga akan melakukan tes urine terhadap 114 orang tersebut.
Hasil tes urine dan penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah ada yang terindikasi menggunakan narkotika maupun terlibat dalam jaringan atau aktivitas peredaran narkoba.
Artinya, status 114 orang itu saat ini masih harus dilihat dari hasil pemeriksaan. Belum ada kesimpulan bahwa seluruhnya terlibat narkoba.
Namun, jumlah orang yang dibawa ke Mapolda Kepri dalam satu kegiatan tersebut menunjukkan bahwa kawasan yang menjadi sasaran operasi mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Polda Kepri menegaskan operasi serupa akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika.
Kepolisian tidak hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga disebut menjadi bagian penting dalam perang melawan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Nona.
Polda Kepri juga meminta masyarakat tidak tutup mata jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110, yang disebut aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
(Tim Redaksi)
































Komentar