Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Jatuh Dari Tangga Ketimpa Tangga, PT Sasando Jaya Abadi Mengaku “DI DEPAK” Usai Garap Proyek Central Hills

Jatuh Dari Tangga Ketimpa Tangga, PT Sasando Jaya Abadi Mengaku “DI DEPAK” Usai Garap Proyek Central Hills

Republikbersuara.com, Batam – Nasib ibarat jatuh dari tangga ketimpa tangga dialami kontraktor PT Sasando Jaya Abadi. Usai mengerjakan proyek pembangunan Perumahan Central Hills, perusahaan tersebut mengaku justru tidak menerima pembayaran dari pihak developer hingga mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Kuasa Hukum PT Sasando Jaya Abadi, Andry Yansen P. Manalu, mengungkapkan persoalan yang dialami kliennya bukan sekadar keterlambatan pembayaran, melainkan juga dugaan pemutusan kontrak secara sepihak.

“Kami sejak awal masih mengedepankan penyelesaian damai dan meminta ada itikad baik dari developer. Jangan sampai pekerjaan berat sudah selesai dikerjakan, lalu kontraktor malah didepak,” ujar Andry saat meninjau lokasi proyek Perumahan Central Hills, Rabu (13/5/2026).

FOTO FOTO 

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Menurutnya, sebagian besar pekerjaan berat telah diselesaikan sejak awal proyek berjalan dan saat ini hanya menyisakan pekerjaan ringan.

Andry menjelaskan, total kerugian kliennya ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar, terdiri dari material bangunan, upah pekerja, retensi proyek hingga progress pekerjaan yang belum dibayarkan.

“Material dan upah pekerja hampir Rp4 miliar. Ditambah retensi sekitar Rp200 juta dan progress pekerjaan lebih dari Rp1 miliar,” katanya.

Ironisnya, pihak kontraktor mengaku masih menanggung pembayaran puluhan pekerja dan mandor proyek yang belum menerima upah selama tiga hingga empat bulan terakhir.

“Ada sekitar 40 pekerja yang belum dibayar. Sebagian bahkan sudah pulang kampung karena proyek berhenti,” ungkapnya.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Perselisihan utama disebut terjadi pada perhitungan progress pembangunan. Menurut pihak kontraktor, progress proyek yang mereka tinggalkan pada Desember 2025 berada di kisaran 55 hingga 70 persen berdasarkan perhitungan mandor di lapangan.

Namun saat developer melakukan cut off proyek secara sepihak, angka progress tersebut disebut berubah drastis.

“Ada yang menurut mereka hanya naik 0,9 persen. Bahkan ada pekerjaan yang sebelumnya sudah dibayar 50 persen, sekarang malah disebut minus,” kata Andry.

Ia menilai data progress yang dikeluarkan developer tidak sesuai kondisi di lapangan. Karena itu, pihaknya meminta dilakukan pengecekan bersama terhadap pekerjaan maupun material yang telah terpasang.

“Kami hanya minta turun bersama ke lapangan supaya sama-sama cek progress dan material yang sudah digunakan,” ujarnya.

Aseng Bos Pimpong Deluxe PUB & KTV Kembali Beroperasi, Aktivitas Judi Disebut Ramai Lagi

Namun hingga kini, menurut Andry, pihak developer belum pernah hadir melakukan pengecekan bersama meski pihak kontraktor beberapa kali turun ke lokasi bersama para mandor.

Ia juga menyoroti proses pemutusan kontrak yang dilakukan pada Desember 2025 tanpa adanya perhitungan bersama atau cut off bersama sebelum pekerjaan dialihkan ke kontraktor lain.

“Tidak pernah ada panggilan untuk menghitung bersama sebelum kontrak diputus dan dialihkan,” katanya.

Pihak kontraktor baru mengetahui proyek dilanjutkan kontraktor lain pada Februari 2026.

Menurut Andry, alasan keterlambatan pekerjaan yang dijadikan dasar penerbitan SP1 hingga SP3 juga tidak sepenuhnya tepat, karena pembayaran dari developer disebut ikut mengalami keterlambatan.

“Bagaimana mau mempercepat pekerjaan kalau pembayaran terlambat? Untuk mendatangkan tukang dan menambah tenaga kerja tentu butuh dana,” tegasnya.

Selain persoalan proyek, Andry juga menyinggung adanya unit rumah yang dikaitkan dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank. Ia menyebut kliennya diduga diarahkan menjadi debitur KPR meski bukan sebagai konsumen pembeli rumah.

“Sejak awal angsuran bank justru dibayarkan developer. Kalau memang klien kami pembeli rumah, seharusnya mereka tidak yang membayar angsurannya,” ujarnya.

Developer disebut sempat menawarkan skema buyback terhadap unit tersebut. Namun hingga kini prosesnya belum berjalan dengan alasan verifikasi data developer oleh pihak bank belum selesai.

“Informasinya baru bulan Juli bisa ready untuk buyback,” katanya.

Atas seluruh persoalan tersebut, pihak kontraktor mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak ada titik temu, langkah hukum dipastikan akan ditempuh.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian baik-baik. Tapi kalau tidak ada itikad baik, tentu langkah hukum akan kami lanjutkan,” tegas Andry.

Ironisnya lagi, saat meninjau lokasi proyek, pihak kontraktor mengaku mendapati material bangunan milik PT Sasando Jaya Abadi seperti pasir, semen dan material lainnya masih digunakan oleh kontraktor baru yang melanjutkan pekerjaan.

Andry menambahkan, langkah hukum yang tengah dipersiapkan meliputi dugaan penipuan, persoalan hubungan dengan pihak bank hingga sengketa progress proyek yang dinilai merugikan kliennya.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement