Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Jaksa Tuntut TIGA PERAMPOK INDOMARET MARCELIA

Jaksa Tuntut TIGA PERAMPOK INDOMARET MARCELIA

Republikbersuara.com, Batam – Persidangan kasus perampokan bersenjata yang terjadi di gerai Indomaret kawasan Marcelia Ruko Green California, Batam Kota, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (10/12/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut tiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ketiga terdakwa itu adalah Ivan Anggara alias Omong Bin Guntala, Nataliady Poh Sumantri Pohan, dan Jimmi Lukita Bin (Alm) Yohanes Mas Rongko Thio.

Menurut paparan JPU, aksi perampokan dilakukan pada 30 Agustus 2025. Peristiwa tersebut terjadi ketika keempat pelaku awalnya berencana untuk berjalan-jalan menggunakan mobil Honda Brio merah yang mereka sewa dari seorang saksi. Namun, kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan dan tidak memiliki uang membuat mereka nekat merencanakan tindakan kriminal tersebut.

“Setelah berembuk di dalam mobil, para pelaku sepakat untuk merampok gerai Indomaret yang buka selama 24 jam,” jelas JPU dalam persidangan.

Setibanya di lokasi, Ivan Anggara tidak ikut masuk ke dalam toko dan memilih tetap berada di dalam mobil untuk berjaga dan memastikan situasi sekitar aman. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Jimmi Lukita, Nataliady, dan satu pelaku lain bernama Pikar yang kini masih buron, masuk ke dalam toko membawa senjata tajam berupa badik dan parang yang disembunyikan di balik pakaian.

Di dalam toko, para pelaku langsung menyasar karyawan Indomaret bernama Agus Rian Hidayat. JPU mengungkapkan bahwa Jimmi Lukita yang memegang badik sempat mengancam Agus dan menanyakan keberadaan karyawan lain yang sedang berada di lantai dua. Mereka kemudian memaksa Agus menunjukkan jalan menuju lantai tersebut.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Sesampainya di lantai dua, Jimmi langsung mengarahkan tindakan agresif kepada karyawan lainnya, Abdul Wahid. Dia memaksa Abdul membuka brankas uang. Ketika kunci tak kunjung terbuka, Jimmi disebut memiting leher Abdul serta memukul bagian telinganya untuk memaksanya menyerah. Setelah berhasil mendapatkan kunci, kedua karyawan tersebut lalu diikat dengan tali rafia dalam posisi telungkup agar tidak bisa melawan maupun meminta bantuan.

JPU merinci bahwa para pelaku kemudian mengambil uang dari brankas dan laci kasir, serta sejumlah barang dagangan seperti rokok dan berbagai produk lainnya, termasuk parfum rambut. Tidak hanya itu, Jimmi juga merampas telepon genggam dan dompet milik Agus. Setelah barang rampokan terkumpul, para pelaku kembali ke mobil dan melarikan diri ke kawasan Marina.

Dalam perjalanan, mereka membagi hasil rampokan sebesar Rp 2.145.000 secara merata kepada empat pelaku. Sementara itu, pihak manajemen Indomaret mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami mencapai Rp 6 juta, mencakup uang tunai dan barang-barang yang dibawa kabur.

JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, yang menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dan menggunakan senjata.

Sidang ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa. Publik menantikan apakah ada pembelaan yang dapat meringankan tuntutan yang telah disampaikan JPU, mengingat aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku dinilai membahayakan keselamatan korban dan menimbulkan kerugian materi bagi pihak toko.

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement