Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil Kuliti Dakwaan Aman dalam Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil Kuliti Dakwaan Aman dalam Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

Republikbersuara.com, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil mengupas tuntas dakwaan terhadap terdakwa Aman dalam sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat kuasa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/10/2025).

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Aditya menjerat Aman dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.

“Terdakwa Aman diduga menggunakan surat kuasa palsu untuk menagih uang sebesar S$50.000 (sekitar Rp 575 juta) dari saksi Junianto, yang sebenarnya berkaitan dengan urusan bisnis antara Junianto dan korban Tuti,” ujar Jaksa Aditya dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, dengan membawa surat kuasa dan kwitansi, terdakwa mendatangi rumah saksi Junianto di Perumahan Center View, Batam Kota, sebanyak tiga kali—pada 8, 9, dan 13 Maret 2020—mengaku sebagai kuasa dari korban Tuti. Padahal, surat kuasa tersebut tidak pernah ditandatangani oleh korban.

“Surat kuasa itu tidak pernah ditandatangani korban. Bahkan pada kunjungan terakhir, terdakwa mengancam akan datang bersama sejumlah preman bila uang tidak segera diberikan. Karena takut, saksi Junianto akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa,” ungkap Jaksa Aditya.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian memperkuat dakwaan jaksa. Tanda tangan pada surat kuasa yang digunakan terdakwa tidak identik dengan tanda tangan asli milik korban Tuti, sehingga dokumen tersebut dinyatakan palsu.

Akibat perbuatan Aman, korban Tuti mengalami kerugian materiil sekaligus pencatutan nama dalam dokumen palsu tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik kemudian ditunda untuk memberikan waktu kepada pihak terdakwa menyusun nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

“Sidang ditunda untuk memberi waktu kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi,” ujar Hakim Tiwik sambil mengetuk palu menandai berakhirnya sidang.

Terdakwa Aman dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

(jin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement