Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 14 Batam. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Kegiatan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) dengan mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial.”
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan penyuluhan langsung kepada para siswa untuk menanamkan nilai-nilai moral, karakter, dan kesadaran hukum sejak dini. Program ini juga menjadi wadah interaktif antara aparat penegak hukum dan generasi muda, agar pelajar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan di era digital saat ini.
Dalam pemaparan materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara mendalam mengenai perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik alami, sintetis, maupun semi-sintetis, yang dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan. Sementara psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika yang berpengaruh langsung terhadap sistem saraf pusat, menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Penjelasan tersebut disertai dengan pengenalan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pembagian narkotika ke dalam tiga golongan dan psikotropika ke dalam empat golongan.
Yusnar menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap kesehatan fisik seperti kerusakan organ tubuh, tetapi juga pada aspek psikologis, sosial, dan masa depan pelaku. “Efek kecanduan narkoba dapat menghancurkan masa depan seseorang, membuatnya kehilangan arah hidup, bahkan berujung pada kematian akibat overdosis. Oleh karena itu, kita semua, terutama pelajar, harus memiliki kesadaran tinggi untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.
Selain itu, narasumber juga memaparkan ketentuan pidana dalam Bab XV Undang-Undang Narkotika (Pasal 111–148) yang memuat ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba. Penjelasan ini dimaksudkan agar para siswa memahami bahwa konsekuensi hukum terhadap tindak pidana narkotika tidak main-main. Disampaikan pula mengenai mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Selanjutnya, materi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai perundungan (bullying) yang saat ini banyak terjadi di lingkungan sekolah. Yusnar menguraikan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang terhadap seseorang dengan tujuan menyakiti secara fisik, verbal, atau psikologis. Ia menekankan bahwa bahkan ancaman yang dilakukan sekali tetapi menimbulkan ketakutan permanen juga dapat dikategorikan sebagai bullying. Bentuk-bentuk perundungan dijelaskan secara rinci, mulai dari bullying fisik, verbal, sosial, hingga siber (cyberbullying).
Dalam penjelasannya, narasumber menguraikan faktor-faktor penyebab terjadinya perundungan, di antaranya karena korban dianggap berbeda, lemah, atau kurang populer di lingkungan sosialnya. Dampak dari bullying juga dijelaskan dari dua sisi: bagi pelaku, perilaku tersebut dapat menumbuhkan sifat agresif, rasa percaya diri berlebihan, dan karakter keras; sedangkan bagi korban, dampaknya meliputi stres, depresi, trauma psikologis, penurunan prestasi belajar, hingga keengganan datang ke sekolah.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan materi tentang literasi digital dan bijak bermedia sosial. Dalam sesi ini, Yusnar menjelaskan pengertian media sosial menurut pakar komunikasi M. Terry, yaitu sebagai media berbasis internet yang memungkinkan pengguna berinteraksi dan berbagi konten secara bebas. Media sosial memiliki sisi positif seperti memperluas jaringan komunikasi, sumber informasi, serta sarana edukasi dan bisnis. Namun, ia juga mengingatkan tentang sisi negatif media sosial, seperti penyebaran hoaks (misinformasi), kecanduan digital, pelecehan online, dan pelanggaran privasi.
Sebagai dasar hukum, narasumber memaparkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menjelaskan bahwa UU ini mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, termasuk tanggung jawab pengguna internet dalam menjaga etika dan menghormati privasi orang lain. Ditekankan pula pentingnya berpikir kritis sebelum membagikan informasi di media sosial agar tidak terjerat pasal penyebaran hoaks atau pencemaran nama baik.
Sesi terakhir diisi dengan tanya jawab interaktif antara narasumber dan para siswa. Banyak pertanyaan menarik diajukan, mulai dari bagaimana hukum menindak pelaku penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, dampak hukum bagi pelaku cyberbullying, hingga cara melindungi diri dari kejahatan digital. Antusiasme para pelajar menunjukkan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman yang mendalam serta menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.
Kegiatan JMS ini turut dihadiri oleh Kepala SMA Negeri 14 Batam, Faizal Amri, S.Pd., M.Sn, beserta jajaran majelis guru dan sebanyak 70 siswa peserta. Dalam sambutannya, Faizal menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Kepri atas inisiatif edukatif ini. Ia menilai program JMS mampu memperluas wawasan hukum pelajar serta membentuk karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan bijak dalam bertindak di era digital.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digagas Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini terbukti memiliki dampak positif bagi dunia pendidikan. Melalui kegiatan seperti ini, para pelajar tidak hanya memperoleh pengetahuan hukum, tetapi juga dibekali kemampuan berpikir kritis, empati sosial, serta kesadaran moral dalam menghadapi tantangan global. Dengan pembentukan karakter dan revolusi mental yang kuat, diharapkan generasi muda Indonesia mampu menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan keadilan di masa depan.
(jim)



Komentar