Republikbersuara.com, Batam – Sorotan terhadap konflik bisnis antara PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) dan PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) dalam proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam semakin memanas.
Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah laporan resmi PT JAJ bergulir dan ditangani Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi dari pihak PT JAJ, terkait dugaan wanprestasi pembayaran pekerjaan proyek yang diduga dilakukan oleh PT CCYR selaku kontraktor utama.
Dalam laporannya, PT JAJ mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp3,4 miliar, akibat pekerjaan proyek yang telah diselesaikan namun hingga kini belum dilakukan pembayaran oleh pihak CCYR.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor dari PT CCYR, yakni:
- Li Xin (Project Manager)
- Tan Chao (Site Manager)
- Jason Tan (Quantity Surveyor/QS)
- HL Yan (Technical Department)
Keempat nama tersebut dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang diajukan PT JAJ.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut.
Ini Wajah Wajahnya

(Tim Redaksi)


Komentar