Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Ini Nama 7 Tersangka Kasus Tewasnya 14 Pekerja PT ASL Shipyard, MANAGER hingga PETINGGI Perusahaan Jadi Tersangka

Ini Nama 7 Tersangka Kasus Tewasnya 14 Pekerja PT ASL Shipyard, MANAGER hingga PETINGGI Perusahaan Jadi Tersangka

Republikbersuara.com, Batam – Kepolisian akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja (laka kerja) kebakaran kapal Federal II di PT ASL Shipyard, Batam, yang menewaskan 14 pekerja dan melukai belasan lainnya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah rangkaian panjang penyelidikan pasca tragedi maut yang terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro, Rabu (14/1/2026) menyampaikan bahwa ketujuh tersangka berasal dari jajaran petinggi manajemen PT ASL Shipyard, bukan dari pihak subkontraktor yang berada di lapangan saat kejadian.

“Tujuh tersangka dalam peristiwa nahas tersebut yakni KDG, NAC, DR, A, MS, RP, dan BS. Dari tujuh orang ini, empat merupakan Warga Negara Asing (WNA), sementara tiga lainnya Warga Negara Indonesia (WNI),” ujar Anggoro kepada Republikbersuara.com

Empat Tersangka WNA dari Berbagai Negara

Lebih lanjut, Anggoro merinci bahwa keempat WNA tersebut berasal dari Singapura, Korea Selatan, dan Filipina. Mereka diketahui memegang posisi strategis di tubuh perusahaan, sehingga dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap sistem keselamatan kerja (K3) di lingkungan galangan kapal.

Bapak dan Anak Tiri Kompak Curi Motor, Empat Pelaku Curanmor Dijebloskan Penjara Polsek Nongsa

“Seluruh tersangka merupakan pejabat struktural perusahaan, mulai dari manajer, asisten manajer, asisten produksi, hingga jabatan teknis pengawasan lainnya. Tidak ada satu pun tersangka yang berasal dari subkontraktor, karena dalam konteks keselamatan kerja, tanggung jawab utama berada pada main contractor, yakni PT ASL Shipyard,” tegas Anggoro.

Tidak Ditahan, Wajib Lapor dan Dicekal

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh orang tersebut tidak dilakukan penahanan. Kepolisian berdalih bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor, dengan pertimbangan mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempersulit proses penyidikan. Selain itu, mereka juga dicekal untuk keluar dari wilayah Batam,” jelas Anggoro.

Kebijakan tidak dilakukannya penahanan ini dipastikan tetap berada dalam koridor hukum, meskipun di sisi lain menuai sorotan publik dan keluarga korban yang berharap adanya langkah tegas aparat penegak hukum.

Wartawan Muhammad Buhari Ditikam OTK di Lintasan Jalan Sukajadi, Keluarga Duga Berkaitan dengan Liputan Jackpot dan Miras

Penyidikan Masih Berlanjut

Polisi memastikan bahwa proses hukum belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik masih melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pendalaman unsur kelalaian, tanggung jawab struktural, serta penerapan standar keselamatan kerja di PT ASL Shipyard,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, insiden kebakaran hebat terjadi pada subuh 15 Oktober 2025 di atas kapal Federal II yang tengah menjalani proses perbaikan (repair) di area galangan PT ASL Shipyard, Batam.

Peristiwa tersebut menimbulkan 31 korban, dengan rincian 14 orang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka, sebagian besar akibat luka bakar serius dan gangguan pernapasan.

Ajakan Kekompakan Asep Safrudin Kepada Pejabat Utama

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat sejumlah pekerja dari PT Rotary Engineer dan PT PTM sedang melakukan pekerjaan panas (hot work) di dalam Cargo Oil Tank (COT) kapal. Tanpa diduga, api muncul dari dalam tangki, memicu ledakan yang kemudian disusul kebakaran besar di area kerja tertutup tersebut.

Ledakan di ruang terbatas menyebabkan para pekerja sulit menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa tidak terhindarkan.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement