Republikbersuara.com, Batam – Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif dan peran para pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Rizki Fadli (32), warga Batu Merah RT 007 RW 002, Kecamatan Batu Ampar. Peristiwa tragis itu terjadi di Lapangan Kampung Nelayan (Palm Beach), Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, pada Kamis (25/9/2025) malam. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, jajaran Polsek Lubuk Baja menetapkan empat orang sebagai pelaku, di mana tiga telah diamankan dan satu lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (6/10/2025) sore, Kapolsek Lubuk Baja Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Iptu Noval menjelaskan bahwa motif utama pengeroyokan ini dipicu oleh persoalan utang piutang antara korban dan salah satu pelaku berinisial SN (36) asal Kendal, Jawa Tengah. Permasalahan utang tersebut menimbulkan ketegangan yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan brutal yang merenggut nyawa korban.
“Motif dari keempat tersangka adalah persoalan utang piutang. Korban memiliki utang kepada salah satu pelaku, SN. Dari situ terjadi perdebatan dan emosi yang tidak terkendali hingga akhirnya para pelaku melakukan pengeroyokan. Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia pada 1 Oktober 2025,” ujar Iptu Noval.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban dikeroyok secara berantai di tiga lokasi berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 berada di kos-kosan tersangka RJ di kawasan Kampung Pisang. Di tempat inilah awal mula penganiayaan terjadi. TKP 2 berada di lapangan Kampung Pisang, tempat korban kembali mengalami pemukulan. Sedangkan TKP 3 merupakan lapangan Kampung Nelayan, lokasi di mana korban ditemukan dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri.
Noval merinci, korban mengalami luka parah di berbagai bagian tubuh. “Dari hasil visum, ditemukan banyak luka lebam di wajah, kepala, punggung, pipi, dan bibir. Ada pula luka akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan hebat. Korban meninggal akibat benturan keras dan luka dalam yang serius,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi, terdiri dari 8 laki-laki dan 3 perempuan. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
- SN (36), pelaku utama asal Kendal, memukul wajah korban dan berperan membawa korban menggunakan mobil Honda Brio dari TKP 2 ke TKP 3. Ia juga menjadi otak yang mengarahkan pengeroyokan tersebut.
- RJ (31), warga Kampung Pisang, berperan membawa korban dari TKP 1 ke TKP 2 serta ikut menampar korban. Ia juga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menakut-nakuti korban.
- AG (26), asal Medan, melakukan pemukulan keras di bagian pipi kiri dan kanan korban.
- RS (28), juga asal Medan, berperan melakukan pemukulan brutal ke arah badan korban menggunakan stick baseball hingga menyebabkan luka patah dan pendarahan dalam.
“Untuk pelaku SN, saat ini kami masih melakukan pencarian. Ia sudah kami tetapkan dalam daftar DPO karena tidak kooperatif dan melarikan diri setelah kejadian,” tambah Iptu Noval.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio BP 1067, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, sebilah parang, dan sedang dilakukan pencarian terhadap stick baseball yang digunakan untuk menganiaya korban. Semua barang bukti tersebut memperkuat keterlibatan para tersangka dalam aksi pengeroyokan.
“Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara,” tegas Noval.
(jim)



Komentar