Republikbersuara.com, Batam – Dengan kaki tertatih diapit dua penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Dion Sadanda (25), pelaku penikaman yang menewaskan Rudi, resmi dijerat pasal berat atas perbuatannya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat gelar ekspose di Polsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025) siang, mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan diri sebelum melakukan aksi penikaman.
“Pelaku diduga sengaja mengambil senjata sebelum menikam korban,” ujar Zaenal Arifin.
Ia menjelaskan, meski korban sempat dilarikan ke RSUD Embung Fatimah, nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman yang cukup parah.
Atas perbuatannya, Dion dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta Barelang.
(jim)










Komentar