Republikbersuara.com, Batam – Penyidik Polresta Barelang resmi menghentikan kasus tewasnya Al Fatih Usnan (2), bocah malang asal Batam yang ditemukan tidak bernyawa pada 31 Maret 2024 di dalam mobil di vila milik Elvi Sumiati. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, sebab sebelumnya Elvi Sumiati sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian seorang anak.
Namun, proses hukum mengalami perubahan drastis setelah putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Elvi Sumiati tidak sah secara hukum. Putusan tersebut secara otomatis melemahkan posisi penyidik dan jaksa, hingga akhirnya kasus ini dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jaksa Akui Ada Kelemahan Berkas
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqramsyah, menjelaskan bahwa perkara ini awalnya disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.”
Menurut Iqramsyah, Kejari Batam menerima berkas perkara dari penyidik pada November 2024. Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan surat petunjuk (P-19) agar penyidik melengkapi kekurangan.
Penyidik kemudian menyerahkan kembali berkas pada 17 Desember 2024, tetapi hanya berselang enam hari, PN Batam melalui putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2024/PN.Batam pada 23 Desember 2024 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Elvi Sumiati tidak sah.
“Dengan adanya putusan itu, otomatis status tersangka tidak memiliki dasar hukum lagi. Akhirnya pada 3 Januari 2025, kami menerima SP3 dari penyidik dan perkara ini resmi dihentikan,” jelas Iqramsyah di Batam, Rabu (3/9/2025) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam terkait belum adanya penetapan tersangka Elvi Sumiati oleh penyidik Satreskim Polresta Barelang
Kronologi: Anak Tertinggal di Mobil
Fakta di persidangan maupun dalam berkas perkara menyebutkan bahwa pada 31 Maret 2024 siang, Elvi Sumiati bersama rekannya, Sigit, pergi menggunakan mobil ke kawasan Barelang untuk mengambil kelapa. Di lokasi itu, mereka bertemu dengan seorang anak laki-laki, putra dari Mugi Sedu Tegi.
Anak tersebut diajak masuk ke dalam mobil. Sesampainya di vila milik Elvi Sumiati, ia bersama Sigit turun dari mobil, namun lupa bahwa anak kecil itu masih berada di dalam mobil yang terkunci rapat.
Beberapa waktu kemudian, ibu korban mendatangi vila dan menanyakan keberadaan anaknya. Saat itulah Elvi Sumiati yang sedang mandi baru menyadari bahwa anak tersebut masih tertinggal di mobil. Mince, saksi yang ada di lokasi, membantu membuka pintu mobil dan mendapati korban dalam keadaan lemas.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tanjung Kelingking, lalu ke Klinik Marinir, kemudian ke Klinik TNI Yonif Raider 136, namun semua fasilitas kesehatan itu menolak memberikan perawatan karena keterbatasan tenaga dan alat medis. Akhirnya, korban dirujuk ke RS Hermine dengan ambulans milik TNI. Sayangnya, nyawa bocah dua tahun itu tidak dapat diselamatkan.
Hasil Visum Tidak Menentukan
Kendala besar dalam proses pembuktian perkara ini muncul dari hasil visum et repertum. Tim forensik RS Bhayangkara Polda Kepri menyebut bahwa jenazah sudah dalam kondisi pembusukan lanjut, sehingga:
- Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,
- Organ tubuh korban tidak dapat dinilai,
- Sebab kematian tidak dapat dipastikan.
“Hasil visum ini sangat lemah untuk membuktikan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kematian,” kata Iqramsyah.
Oleh karena itu, jaksa sempat memberikan petunjuk tambahan agar penyidik menguraikan lebih jelas dasar penetapan Elvi Sumiati sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, putusan praperadilan lebih dulu keluar, sehingga proses hukum berhenti di tengah jalan.
Mengapa Polisi dan Jaksa Tidak Berani Melanjutkan?
Ada beberapa faktor yang membuat aparat penegak hukum tidak melanjutkan perkara ini:
- Putusan Praperadilan Mengikat
Begitu hakim praperadilan memutuskan penetapan tersangka tidak sah, maka secara hukum status tersangka otomatis gugur. Polisi dan jaksa tidak bisa memaksakan perkara dilanjutkan tanpa dasar hukum yang kuat. - Alat Bukti Lemah
Visum yang tidak bisa memastikan penyebab kematian menjadi kelemahan utama. Tanpa bukti forensik yang jelas, sulit membuktikan adanya kelalaian pidana. - Aspek Kealpaan yang Sulit Dibuktikan
Pasal 359 KUHP menuntut adanya kesalahan karena kelalaian. Dalam kasus ini, penyidik kesulitan membuktikan apakah ES benar-benar lalai atau sekadar tidak menyadari keberadaan anak di dalam mobil. - Risiko Gugat Balik
Jika penetapan tersangka tetap dipaksakan padahal praperadilan sudah membatalkan, maka polisi dan jaksa bisa digugat balik oleh pihak ES atas tuduhan penetapan yang tidak sah.
Dengan berbagai alasan tersebut, aparat penegak hukum memilih menghentikan perkara, meskipun di mata masyarakat keputusan ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berpihak kepada korban.
Kasus ini kini menyisakan luka mendalam bagi keluarga Al Fatih Usnan, sementara publik terus menyoroti mengapa tragedi yang merenggut nyawa seorang anak kecil bisa berakhir tanpa adanya pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
(jim)


Komentar