Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Ini Alasan Majelis Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan

Republikbersuara.com, Batam – Suasana sidang vonis terdakwa kasus narkotika hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan (25), diwarnai ketegangan. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Dalam amar putusan, hakim menilai Fandi Ramadhan belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta menunjukkan sikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan.

“Fandi Ramadhan belum pernah dihukum, usia masih muda dan memiliki sikap baik selama dalam menjalani persidangan serta masih memiliki kesempatan untuk berubah,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Dalam perkembangannya, orang tua terdakwa sempat mendatangi kantor pengacara kondang Hotman Paris Hutapea serta mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Meski sebelumnya terdapat sorotan dan desakan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan memilih menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.

Putusan ini pun menandai babak baru dalam penanganan perkara narkotika besar yang sempat menyita perhatian publik di Batam.

(jim)

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement