Advertisement
Batam
Beranda » Imigrasi Batam Obok WNA Ilegal

Imigrasi Batam Obok WNA Ilegal

Republikbersuara.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11/2025) pagi

Menurut Hajar Aswad, selama periode September hingga Oktober 2025, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan keimigrasian yang menghasilkan sejumlah tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal oleh orang asing.

Dalam operasi pengawasan selama dua bulan terakhir, Imigrasi Batam menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam WNA, dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 WN Tiongkok (WG)
    Pemegang Visa on Arrival (VOA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi agen penyedia tamu untuk tempat hiburan malam berinisial PKA. Kasus ini terungkap dalam pengawasan bersama tim Bea Cukai pada 27–28 Oktober 2025.
  • 1 WN Singapura (LBT)
    Menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun diketahui terlibat dalam kegiatan bisnis dan pengelolaan Hotel GR di Batam.
  • 3 WN India (GA, MA, NKS)
    Ditemukan bekerja di PT NSI Batam pada 16 Oktober 2025 menggunakan visa pelatihan (C16) dan VOA. Ketiganya terbukti melakukan kegiatan bekerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
  • 1 WN Taiwan (CTJ)
    Diamankan karena overstay selama 74 hari. Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan VOA, dan seharusnya telah memperpanjang izin tinggal hingga 20 Oktober 2025 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (E31A).

Selain itu, tiga WN Tiongkok dari PT EIUI masih dalam proses pemeriksaan karena diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal, melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, 1 WN Singapura (MP) sedang dalam proses penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan keimigrasian. MP diduga melanggar Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011), dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. MP diketahui tinggal secara ilegal tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah, dan mengaku enggan kembali ke Singapura karena masalah ekonomi keluarga.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Total Penindakan Selama 2025

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menjatuhkan TAK terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Batam.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melanggar peraturan keimigrasian. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah Kota Batam,” tegas Hajar.

Hajar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian dengan melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pelaporan resmi milik Imigrasi Batam.

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai upaya memperkuat sinergi pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement