Republikbersuara.com, Batam – Perbedaan sistem pungutan antara Batam dan daerah lain di Indonesia semakin menjadi sorotan karena dinilai menciptakan distorsi iklim investasi. Jika di wilayah lain pelaku usaha hanya dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Batam investor maupun masyarakat masih harus menanggung tambahan biaya berupa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau sewa lahan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy Institute (BALAPI), Rikson Tampubolon, menegaskan bahwa kebijakan ini menghadirkan beban ganda yang tidak hanya membingungkan, tetapi juga mengurangi daya tarik Batam sebagai kawasan investasi.
“Di daerah lain cukup membayar PBB sebagai kewajiban fiskal. Tetapi di Batam, pengusaha harus menanggung UWTO sekaligus PBB. Ini jelas kontraproduktif dan mengurangi daya saing Batam. Investor tentu akan membandingkan skema biaya ini dengan kota lain, baik di dalam negeri maupun kawasan regional,” ujar Rikson pada Jumat (5/9/2025) pagi.
Menurut Rikson, UWTO lahir dari status khusus Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas yang sejak awal dikelola langsung oleh BP Batam. Sistem ini pada awalnya dimaksudkan untuk menciptakan kemudahan perizinan dan fleksibilitas lahan bagi dunia usaha. Namun, dalam praktiknya justru dianggap sebagai pungutan tambahan yang memberatkan.
“Alih-alih memberikan kemudahan, investor justru terbebani dengan biaya yang tidak ada presedennya di wilayah lain. Padahal tujuan awal Batam adalah menyediakan lahan murah, proses perizinan yang singkat, serta iklim usaha yang ramah investasi,” tegasnya.
Dampak dari kebijakan ini, lanjut Rikson, terlihat jelas dari tren relokasi investasi. Investor yang semula melirik Batam kini mulai menimbang opsi lain seperti Johor Bahru di Malaysia atau bahkan langsung ke Singapura. Mereka mempertimbangkan faktor biaya lahan, kepastian hukum, dan infrastruktur. Jika total biaya usaha di Batam lebih tinggi tanpa jaminan kepastian berusaha, maka pilihan untuk pindah ke kawasan lain menjadi semakin rasional.
“Keunggulan kompetitif Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) bisa terkikis habis. Daya tarik utama Batam seharusnya adalah biaya rendah dengan akses cepat ke pasar internasional. Namun jika beban UWTO tetap dipertahankan tanpa reformasi, citra Batam sebagai kawasan strategis akan semakin tergerus,” jelasnya.
Selain itu, Rikson menekankan bahwa beban UWTO tidak hanya menyulitkan pelaku usaha besar, tetapi juga masyarakat kecil. Warga yang ingin membangun rumah sederhana atau mengembangkan usaha kecil turut terdampak karena harus membayar UWTO di luar pajak-pajak yang sudah berlaku. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial karena dirasa tidak adil dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Untuk itu, Rikson mengusulkan agar pemerintah melakukan reformasi kebijakan lahan secara menyeluruh. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah menghapus UWTO bagi sektor usaha kecil, menengah, dan hunian sederhana, atau setidaknya merasionalisasi tarif bagi industri strategis yang berorientasi ekspor. Dengan begitu, biaya operasional dapat ditekan sehingga iklim usaha lebih kompetitif.
“Jika Batam ingin mempertahankan posisinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan, maka regulasi lahan harus menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Jangan sampai keistimewaan Batam justru menjadi beban. Pemerintah pusat dan BP Batam perlu duduk bersama mencari jalan keluar yang berpihak pada masyarakat dan dunia usaha,” pungkas Rikson.
(jim)


Komentar