Republikbersuara.com, Batam- Meski keluarga terdakwa Fandi Ramadhan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tetap pada pendiriannya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Jumat (20/2/2026), menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses penanganan perkara secara profesional, transparan, serta akuntabel.
“Ini bukan perkara asal-asalan menuntut hukuman mati kepada terdakwa. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” tegas Priandi.
Enam Terdakwa Dituntut Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan pidana mati, terdiri dari:
- Weerepat Phongwan alias Mr Pong (WNA Thailand)
- Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)
- Fandi Ramadhan (WNI)
- Richard Halomoan (WNI)
- Leo Candra Samosir (WNI)
- Hasiholan Samosir (WNI)
Pasal yang didakwakan yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Dalam fakta persidangan, JPU menyatakan unsur dakwaan primer terbukti, sehingga tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2).
Priandi menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah melalui petunjuk pimpinan secara berjenjang. Meski pembelaan dilakukan pihak keluarga dengan menggandeng kuasa hukum ternama, pihak kejaksaan tetap berpegang pada fakta persidangan.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan tidak serta merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kronologi Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula ketika empat terdakwa WNI berangkat dari Medan menuju Thailand pada 1 Mei 2025. Di Thailand, mereka bertemu dua terdakwa lainnya. Pada 13 Mei 2025, para terdakwa menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon.
Fandi disebut menerima upah sebesar Rp8.244.250 sebelum keberangkatan untuk mengambil 67 kardus berisi sabu seberat netto 1.995.130 gram (hampir 2 ton). Uang tersebut ditransfer oleh Daniel Hotman Sumanung.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal ikan berbendera Thailand dengan empat ABK merapat dan menyerahkan 67 kardus narkotika jenis sabu. Kardus-kardus tersebut disimpan di beberapa bagian kapal, termasuk tangki bahan bakar.
Pada 21 Mei 2025, Tim Patroli BNN RI dan Bea Cukai mencurigai kapal saat melintas di perairan Karimun. Saat diperiksa, dokumen kapal menyebutkan muatan minyak, namun ditemukan 67 dus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal metamfetamin dengan berat 1.995.130 gram.
Hasil uji laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin (sabu).
Kini, majelis hakim akan menentukan nasib keenam terdakwa dalam putusan yang akan datang.
(jim)


Komentar