Republikbersuara.com, Batam – Instruksi tegas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo untuk membuka kembali dan menuntaskan tiga kasus besar yang telah lama mandek di jajaran Satreskrim Polresta Barelang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kegagalan ini memicu kekecewaan luas dari masyarakat Batam serta berbagai kalangan pemerhati hukum yang menilai bahwa kinerja Satreskrim sudah berada pada titik “kegagalan sistemik” dalam penegakan hukum.
Instruksi tersebut disampaikan Brigjen Anom melalui sambungan telepon langsung kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Andrestian pada Selasa (23/9/2025) siang lalu, Wakapolda menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi alasan teknis yang membuat penyelidikan tiga perkara prioritas tersebut kembali berlarut-larut.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, perintah Wakapolda disampaikan dengan tekanan kuat semua penyidik wajib menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan untuk membuka kembali berkas lama, memeriksa ulang saksi, serta mengoptimalkan teknologi digital forensik yang sebenarnya sudah dimiliki Polresta Barelang.
Namun, hingga hampir dua bulan sejak instruksi dikeluarkan, tidak ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik.
Masyarakat Menilai Satreskrim Tunjukkan Ketidakmampuan
Pemerhati sosial Batam, Wiratno, secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Satreskrim Polresta Barelang. Ia menilai kegagalan membuka tiga kasus besar yang telah lama mandek menjadi bukti nyata lemahnya manajemen penyidikan di tubuh Satreskrim saat ini.
“Ini bukan sekadar lambat. Ini sudah menunjukkan ketidakmampuan. Jika instruksi Wakapolda saja tidak bisa dijalankan, seharusnya Kasat Reskrim Kompol M. Debby Andrestian segera diganti,” ujar Wiratno kepada Republikbersuara.com, Senin (17/11/2025).
Wiratno menegaskan bahwa perintah dari Wakapolda bukan sekadar imbauan, tetapi mandat yang wajib ditindaklanjuti tanpa penundaan.
“Perintah Wakapolda itu jelas selesaikan segera, tidak ada alasan menunda. Tapi nyatanya, sampai hari ini tidak ada progres yang bisa menjawab kekecewaan masyarakat.”
Ia juga menyebut bahwa kegagalan ini bukan hanya mencoreng nama Satreskrim Barelang, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.
Wakapolda: ‘Jika Kasus Tertunda, Itu Tanggung Jawab Kita’
Sebelumnya, Brigjen Anom Wibowo menegaskan bahwa satu-satunya kunci penyelesaian kasus adalah kegigihan, ketelitian, dan keseriusan reserse dalam bekerja.
“Tidak ada yang bisa diungkap tanpa kegigihan. Jika masih ada kasus yang tertunda, itu tanggung jawab kita. Jangan diulur-ulur,” tegas Wakapolda.
Ia menambahkan bahwa penyidik wajib memanfaatkan metode penyidikan modern, termasuk rekonstruksi digital, penelusuran jejak elektronik, hingga pemutakhiran profiling pelaku.
Instruksi tersebut menjadi alarm keras bagi jajaran Satreskrim Barelang bahwa ketidaktuntasan perkara sudah tidak dapat lagi ditoleransi.
Tiga Kasus yang Mandek dan Mengundang Sorotan Publik
Tiga kasus besar yang dimaksud tidak hanya menyangkut tindak pidana biasa, melainkan peristiwa yang berdampak langsung pada rasa aman dan kewibawaan penegakan hukum di Batam:
1. Kasus Pembunuhan Chyntia – Mandek Hampir 10 Tahun
Kasus tragis pembunuhan Chyntia, warga Bengkong, sudah hampir satu dekade tanpa kejelasan siapa pelakunya. Meski TKP dan saksi awal dulu sempat diperiksa, penyidikan tidak pernah menghasilkan titik terang. Keluarga korban terus berjuang menuntut keadilan, namun hingga kini harapan itu masih menggantung.
Kasus ini bahkan sempat dikategorikan sebagai cold case dengan tingkat prioritas rendah sesuatu yang menjadi sorotan tajam masyarakat setelah keluarnya perintah Wakapolda.
2. Perampokan Alfamart Saguba – Pelaku Intelektual Tak Tersentuh
Aksi perampokan bersenjata di Alfamart Saguba dilakukan secara nekat dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang ritel, namun pelaku intelektual alias otak perampokan tidak pernah terungkap.
Masyarakat menilai bahwa lambannya pembongkaran jaringan perampokan ini menunjukkan lemahnya analisis kriminal dan pengembangan informasi di tubuh Satreskrim.
3. Kasus Penikaman Hakim Pengadilan Agama -Ancaman terhadap Aparatur Negara
Kasus ini secara khusus mendapat perhatian karena melibatkan seorang hakim. Penikaman terhadap aparatur negara bukan hanya tindak pidana murni, tetapi serangan terhadap wibawa lembaga peradilan.
Fakta bahwa kasus ini masih menggantung tanpa identifikasi jelas terhadap dalang penyerangan dinilai sangat memalukan bagi aparat penegak hukum.
Wakapolda menilai tiga kasus ini sebagai indikator penting keberhasilan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum. Masyarakat Batam sendiri sudah lama mempertanyakan mengapa kasus-kasus sebesar ini bisa stagnan bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Keterlambatan penuntasan kasus tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga membuka ruang dugaan publik mengenai adanya permainan atau lemahnya integritas proses penyidikan.
(Tim Redaksi)



Komentar