Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Serang Polisi Pakai Sajam, Dua Dari Tiga Pelaku Curas Indomaret Marcelia Ditembak Polisi

Serang Polisi Pakai Sajam, Dua Dari Tiga Pelaku Curas Indomaret Marcelia Ditembak Polisi

Republikbersuara.com, Batam – Aksi perampokan bersenjata tajam yang sempat membuat geger warga di kawasan Ruko Marcelia, Batam, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota. Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Indomaret Marcelia pada Sabtu (30/8/2025) pukul 04.00 WIB, berhasil diringkus di sebuah kos-kosan di daerah Pasar Pagi Jodoh, Sabtu malam pukul 18.30 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JLT, IV, dan NP. Mereka diketahui masuk ke dalam minimarket dengan membawa senjata tajam berupa parang dan pisau. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menodong karyawan yang sedang berjaga dini hari itu, lalu menyekapnya. Dengan kondisi korban yang tak berdaya, mereka leluasa mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai dari dalam toko.

Barang yang berhasil dibawa kabur di antaranya 1 unit handphone merek Tecno Spark, 5 pcs kosmetik, 30 bungkus rokok berbagai merek (Sampoerna dan Marlboro), sebuah dompet berisi uang Rp200.000, serta uang tunai dari laci kasir sebesar Rp3.700.000. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp4 juta.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, pada Minggu (31/8/2025), membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut. Ia menjelaskan, identitas para pelaku terungkap setelah pihak kepolisian mempelajari rekaman CCTV Indomaret yang merekam jelas aksi brutal mereka. Dari hasil analisis rekaman, wajah para pelaku dikenali dan tim langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan mereka di kos-kosan kawasan Jodoh.

“Ketiga pelaku, yakni JLT, IV, dan NP, sudah kita amankan. Saat proses penangkapan, mereka berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya dipakai dalam aksi curas. Karena membahayakan keselamatan anggota, terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki mereka,” ungkap Zaenal Arifin.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Kapolresta menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim yang bergerak hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. “Kami ingin menegaskan kepada para pelaku kejahatan di Batam, tidak ada ruang bagi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Siapapun yang coba melawan petugas dengan senjata, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” tegasnya.

Kini, ketiga pelaku telah dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi curas tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Meski demikian, polisi memastikan hal itu tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas tindakan kriminal.

“Terhadap para pelaku, kita kenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Barelang.

(jim)

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement