Republikbersuara.com, Batam – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Helmina Sitanggang (38), warga Baloi Kolam, Batam Kota, menimbulkan tanda tanya besar atas kinerja aparat kepolisian. Meski peristiwa terjadi pada Rabu malam, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, hingga tiga minggu kemudian belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Helmina, yang mengalami luka akibat insiden tersebut, langsung melaporkan kejadian ke Polsek Batam Kota. Laporan resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/204/VIII/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, pada Kamis dini hari, 21 Agustus 2025 pukul 00.15 WIB. Dalam prosesnya, korban sudah menjalani visum et repertum dan menghadirkan saksi yang melihat kejadian, namun perkembangan kasus terkesan berjalan di tempat.
Menurut keterangan Helmina Sitanggang, pengeroyokan terjadi di halaman usaha Besi Tua Sinaga di kawasan Baloi Kolam. Helmina menyebutkan bahwa pelaku pengeroyokan adalah anak-anak dari pemilik usaha tersebut. Ironisnya, sang pemilik usaha justru hanya menyaksikan tanpa berusaha melerai.
“Anak-anaknya yang mengeroyok saya, sementara bapaknya hanya melihat. Saya sudah buat laporan, ada saksi, dan sudah divisum. Tapi sampai sekarang mereka masih bebas berkeliaran,” ungkap Helmina dengan nada kecewa saat dihubungi Republikbersuara.com, Rabu (17/9/2025) siang
Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Batam Kota, menyatakan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ketiadaan tindakan lebih lanjut menimbulkan keraguan publik.
Helmina mengaku sangat kecewa dengan lambannya proses hukum yang ia alami. Ia bahkan mengaitkan kasus ini dengan pengalaman sebelumnya ketika melaporkan tindak kekerasan dari mantan suaminya pada tahun 2016 yang hingga kini menurutnya tidak pernah dituntaskan oleh pihak kepolisian.
“Saya sudah sering melapor ke Polsek Batam Kota tapi tidak pernah mendapat kejelasan. Apakah karena saya orang kecil, karena saya miskin? Saya tidak tahu,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, sebab lambatnya penanganan justru menimbulkan kesan diskriminasi hukum. Beberapa praktisi hukum menilai, bukti visum dan keterangan saksi seharusnya sudah cukup untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka juga menegaskan bahwa jika ada unsur keberpihakan atau kelalaian, aparat yang menangani kasus harus diawasi dan diberi sanksi.
Pengamat hukum menyoroti bahwa kelambanan penanganan kasus semacam ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. Masyarakat berharap Polresta Barelang dan Polda Kepri segera turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Hingga kini, keluarga Helmina dan warga sekitar masih menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian. Publik mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada laporan semata, melainkan benar-benar diproses secara adil demi tegaknya hukum di Batam.
(jim)










Komentar