Republikbersuara.com, Batam – Kebijakan penggalangan dana untuk kegiatan syukuran di SMP Negeri 65 Batam memicu polemik serius di tengah warga Perumahan Putra Jaya Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Alih-alih disambut sebagai bentuk kebersamaan, skema tersebut justru memunculkan gelombang kritik dan keresahan.
Polemik bermula dari pengumuman Ketua RT 07 RW 15, Winarto, yang disampaikan melalui grup WhatsApp warga pada Minggu (5/4/2026). Dalam pesan itu, setiap RT diminta menyumbang Rp500 ribu untuk mendukung kegiatan sekolah.
Namun persoalan tidak berhenti pada nominal. Warga menyoroti skema lanjutan yang dinilai problematik apabila kas RT tidak mencukupi, kekurangan dana akan dibebankan kepada warga melalui iuran langsung.
Bagi sebagian warga, pola ini bukan sekadar gotong royong, melainkan bentuk “beban bergeser” yang terselubung.
“Dibilang dari kas RT, tapi kalau kurang ujung-ujungnya warga juga yang diminta. Ini seperti akal-akalan saja,” ujar seorang warga.
Kritik semakin menguat karena kegiatan yang dimaksud berasal dari institusi pendidikan negeri. Warga mempertanyakan dasar moral maupun administratif dari penggalangan dana tersebut.
“Sekolah negeri kok masih minta ke warga? Dana pemerintah itu ke mana? BOS, APBD, APBN untuk apa?” kata warga lainnya.
Tak hanya itu, pelibatan struktur RT dalam pengumpulan dana juga dinilai rawan menimbulkan penyimpangan peran. Warga menegaskan bahwa RT bukanlah lembaga pemungut dana untuk kepentingan institusi lain.
“RT itu pelayan masyarakat, bukan penarik dana. Kalau tidak ada dasar resmi, ini bisa jadi praktik yang keliru,” tegas warga.
Metode penyampaian melalui grup WhatsApp turut menjadi sorotan. Alih-alih menciptakan transparansi, cara ini justru dinilai memunculkan tekanan sosial terselubung bagi warga yang enggan berpartisipasi.
“Kalau diumumkan di grup, semua orang lihat. Tidak ikut jadi tidak enak. Ini seperti kewajiban tidak tertulis,” ungkap warga.
Sejumlah warga kini mulai mempertanyakan apakah kebijakan tersebut memiliki dasar resmi dari pihak kelurahan, kecamatan, maupun dinas pendidikan. Minimnya penjelasan rinci dalam pengumuman semakin memperkuat tanda tanya.
“Kalau ini resmi, mana suratnya? Kalau tidak ada, patut dipertanyakan,” tambah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepala sekolah SMP Negeri 65 Batam serta instansi terkait guna menelusuri dasar kebijakan, transparansi anggaran, dan legalitas penggalangan dana tersebut.
Kasus ini menjadi alarm bahwa praktik pengumpulan dana yang tidak transparan—meski dibungkus istilah “sumbangan”—berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Tanpa kejelasan dan pengawasan, pola serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi beban laten bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)










Komentar