Republikbersuara.com, Jakarta- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam (1/8/2025). Hasto keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB setelah menerima amnesti dari pemerintah.
Pantauan media menunjukkan Hasto mengenakan baju merah dan blazer hitam, mengepalkan tangan ke arah wartawan sebagai simbol perlawanan dan semangat. Ia disambut oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti tersebut langsung ke KPK. Surat itu diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan persetujuan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis malam (31/7), usai rapat konsultasi bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,”ujar Dasco.
Dalam kasusnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, ia tidak terbukti melakukan tindakan perintangan penyidikan.
(Sumber: detik.com)



Komentar