Republikbersuara.com, Batam – Sehubungan dengan pemberitaan Republikbersuara.com pada tanggal 11 Januari 2026 berjudul “Diduga Peran Karto–Yuwanky, Planet Holiday Hotel di Balik Konflik JAJ vs CCYR Berujung Laporan ke Polda Kepri” dan tanggal 12 Januari 2026 berjudul “Dalih Fendi di Balik Konflik JAJ vs CCYR Berujung Laporan Polda Kepri hingga Dugaan Keterlibatan Bos Planet Holiday”, bersama ini Redaksi memuat Hak Jawab dan Koreksi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Pihak Karto dan Yuwanky, selaku pemilik Planet Holiday Hotel, menyampaikan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, serta berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun usaha yang bersangkutan.
Adapun Hak Jawab dan Koreksi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Karto dan Yuwanky menyatakan tidak mengetahui, tidak terlibat, serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Kota Batam, maupun konflik antara PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) dan PT China Construction Yangtze River Indonesia (PT CCYR) sebagaimana diberitakan.
- Pihak Karto dan Yuwanky menegaskan tidak mengenal seseorang bernama Fendi, yang disebut dalam pemberitaan, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan karyawan, bukan rekan bisnis, serta tidak berada dalam satu grup usaha dengan mereka. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya keterkaitan bisnis dinilai tidak benar dan menyesatkan.
- Terkait penyebutan adanya kedekatan dengan sejumlah pejabat utama di Polda Kepri yang dinarasikan berpotensi mempengaruhi proses penegakan hukum, pihak Karto dan Yuwanky menyatakan hal tersebut tidak benar dan merupakan opini sepihak yang tidak didukung fakta.
Pihak Karto dan Yuwanky menegaskan kembali bahwa mereka sama sekali tidak terlibat dalam konflik hukum PT JAJ dan PT CCYR yang dilaporkan ke Polda Kepri.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Karto dan Yuwanky meminta agar Republikbersuara.com melakukan klarifikasi, koreksi, serta permohonan maaf sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), serta Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi
Redaksi Republikbersuara.com telah menerima Hak Jawab dan Koreksi ini dan memuatnya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dimaksud.
(Tim Redaksi)










Komentar