Republikbersuara.com, Batam – Skandal busuk kelas internasional meledak di Batam! Sebanyak 914 kontainer limbah B3 (racun mematikan) asal Amerika Serikat ketahuan “parkir manis” di Pelabuhan Batu Ampar sejak September 2025. Tapi yang bikin darah mendidih: bukannya dipulangkan, limbah maut ini justru mau DIMUSNAHKAN DI TANAH INDONESIA!
Pertanyaannya cuma satu, negara ini masih punya harga diri atau tidak?
Pengamat lingkungan Batam, Diki Candra, ngamuk. Ia menyebut rencana itu sebagai penghinaan telanjang terhadap kedaulatan bangsa.
“Ini bukan solusi! Ini penyerahan diri! Kita ini negara, bukan tong sampah global!” semprotnya, Selasa (29/4/2026) pagi kepada Republikbersuara.com
Mengacu pada Konvensi Basel, limbah ilegal WAJIB DIPULANGKAN ke negara asal. Titik. Tidak ada kompromi. Kalau Indonesia malah membakar atau mengubur racun itu di sini, artinya: kita melegalkan penjajahan gaya baru pakai limbah!
Lebih panas lagi, kasus ini diduga bukan sekadar “kecolongan”, tapi OPERASI GELAP lintas negara.
“Ini penyelundupan! Ada pemain besar di belakangnya! Polisi dan jaksa jangan pura-pura buta!” tegas Diki.
Sorotan kini mengarah ke aparat penegak hukum. Publik menunggu nyali Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau: berani bongkar atau ikut diam?
Yang lebih mencurigakan, wacana pemusnahan justru datang dari dalam negeri sendiri. Sejumlah institusi disorot keras:
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam — dinilai “terlalu santai” menghadapi racun impor, padahal sampah lokal saja belum kelar.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — diingatkan: jangan sampai pemusnahan jadi trik menghilangkan barang bukti!
- Badan Pengusahaan Batam — didesak audit total! Siapa yang kasih jalan limbah ini masuk?
Nama perusahaan ikut terseret: PT Logam Internasional Jaya, PT Batam Battery Recycle Industries, hingga PT Esun International Utama Indonesia. Kebetulan? Atau bagian dari jaringan?
Desakan makin liar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam diminta jangan cuma rapat-rapat basi—bentuk Panja sekarang!
Sementara Ombudsman Republik Indonesia didorong turun tangan mengendus dugaan maladministrasi berjamaah.
Tak luput dari sasaran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ikut disentil karena dinilai lamban dan tak transparan menghadapi bom waktu ini.
Padahal hukum sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 dilarang masuk ke Indonesia. Tidak ada ruang abu-abu!
Kalau racun ini benar-benar dimusnahkan di Batam, maka satu pesan akan menggema ke dunia:
INDONESIA SIAP JADI TEMPAT BUANGAN RACUN GLOBAL.
Dan kalau itu terjadi, jangan salahkan siapa-siapa kalau publik mulai bertanya lebih keras:
SIAPA YANG BERMAIN? SIAPA YANG DIUNTUNGKAN? DAN SIAPA YANG SENGAJA MEMBIARKAN INI TERJADI?!
(Tim Redaksi)










Komentar