Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Gerakan 30 September Perlawanan Barisan Gordon Silalahi “Kapolda Kepri Angkat Suara”

Gerakan 30 September Perlawanan Barisan Gordon Silalahi “Kapolda Kepri Angkat Suara”

Republikbersuara.com, Batam – Gerakan 30 September perlawanan Barisan Gordon Silalahi menggelar aksi damai di tiga titik strategis yakni Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Batam. Aksi ini dimaksudkan untuk memberikan “Rapor Merah” kepada empat aparat Satreskrim Polresta Barelang yang dituding tidak profesional dalam menangani perkara jurnalis Kepri Online, Gordon Silalahi.

Nama-nama yang disorot dalam aksi ini antara lain Kompol M. Debby Andrestian, Holden Siahaan selaku penyidik, Iptu Riyanto sebagai Kanit Reskrim, serta Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto. Mereka dinilai gagal menjaga marwah institusi kepolisian dan justru menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap insan pers.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin akhirnya angkat suara menanggapi gelombang aksi ini. Melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kapolda menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Bid Propam Polda Kepri juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka Gordon Silalahi terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Proses pengaduan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Pandra.

Ia menambahkan bahwa perkara yang saat ini disidangkan di pengadilan, serta laporan pengaduan yang masuk ke Bid Propam, semuanya akan diproses secara paralel. Polda Kepri, kata Pandra, mengajak seluruh pihak untuk menghormati jalannya proses hukum. “Kami menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Leonard Panjaitan, menyampaikan bahwa aksi damai ini bukan sekadar pembelaan terhadap Gordon Silalahi, tetapi juga bentuk peringatan terhadap praktik kriminalisasi yang bisa menimpa siapa saja. “Jika sengketa jasa yang sejatinya ranah perdata bisa dijadikan pidana, maka ini preseden buruk. Siapa pun bisa menjadi korban kriminalisasi. Ini bukan hanya soal Gordon, tetapi soal wajah penegakan hukum di Batam,” kata Leonard.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Dalam sidang sebelumnya, muncul fakta penting bahwa pelapor kasus, Ikhwan, diduga tidak memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan. Hal ini diakui langsung oleh Hendrik, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, serta diperkuat oleh kuasa hukum perusahaan, Nasib Sihaan. “Pelaporan ini jelas janggal, bahkan terkesan dipaksakan. Bisa jadi Ikhwan hanya dijadikan tumbal,” tambah Leonard.

Kuasa hukum Gordon pun sudah resmi melaporkan empat anggota Polresta Barelang tersebut ke Bid Propam Polda Kepri. Langkah ini mendapatkan dukungan dari Ombudsman Kepri yang menilai laporan itu sebagai langkah tepat dalam mekanisme pengawasan eksternal. Ombudsman menilai, jika benar terjadi penyimpangan prosedur, maka hal ini harus segera ditindaklanjuti untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Leonard menegaskan bahwa aksi ini adalah peringatan keras. “Rapor merah ini simbol darurat hukum. Alarm keras bahwa penegakan hukum di Polresta Barelang sedang sakit,” katanya. Ia juga menekankan bahwa putusan hakim nanti akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap pengadilan di Batam.

Surat pemberitahuan aksi resmi dijadwalkan dikirim pada Jumat (26/9/2025) kepada Kapolda Kepri cq Intelkam Polda Kepri, dengan tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Tim Transformasi Reformasi Kepolisian, serta bahkan ke Purnawirawan Jenderal Ahmad Dofiri selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Reformasi Kepolisian.

“Jika Propam Polda Kepri tidak menindaklanjuti laporan Gordon, publik akan semakin yakin bahwa sistem benar-benar gagal. Kami tegaskan, kriminalisasi terhadap jurnalis atau insan pers tidak boleh dibiarkan. Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Itu sebabnya aksi ini adalah pertaruhan marwah hukum dan kebebasan pers di Batam,” pungkas Leonard.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

(Teddy Novianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement