Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Gembok Segel Kontainer Dirusak “ MASUK ANGIN “, Dugaan Kongkalikong Terselubung di Balik Kudeta Jabatan Menguat

Gembok Segel Kontainer Dirusak “ MASUK ANGIN “, Dugaan Kongkalikong Terselubung di Balik Kudeta Jabatan Menguat

Republikbersuara.com, Batam – Rentetan pertanyaan publik terkait pengrusakan dua gembok segel kontainer terus menggelinding menjadi “bola panas” dan belum juga menemukan titik terang. Pasca penindakan dua kontainer barang bekas di Batam, perkara ini tak hanya menyisakan dugaan pelanggaran kepabeanan, tetapi juga membuka tabir konflik kewenangan antar aparat penegak hukum yang kian menguat. Situasi ini memantik spekulasi luas di tengah masyarakat, terlebih ketika penanganan perkara terkesan stagnan dan berlarut-larut.

Sorotan tajam kini tertuju pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam yang dipimpin oleh Zaky Firmansyah. Hingga awal Januari 2026, Bea Cukai Batam dinilai belum menunjukkan langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan gembok segel dua kontainer yang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Padahal, status BDN semestinya memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap objek barang, termasuk pengamanan segel sebagai instrumen resmi negara.

Publik mempertanyakan lambannya pelaporan tersebut, terlebih ketika telah beredar apa yang disebut sebagai “Surat Neraka” surat pengajuan investigasi bersama dari Bea Cukai kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin. Surat itu disebut-sebut meminta dilakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama, yang bahkan dikabarkan telah dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo serta Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora. Fakta adanya forum gelar perkara ini semakin menguatkan tanda tanya, mengapa proses hukum belum juga berjalan pada tahap pelaporan resmi?

Di tengah kebuntuan tersebut, istilah “masuk angin” kembali mengemuka. Sejumlah pihak menilai tidak adanya niat Bea Cukai Batam untuk segera melaporkan dugaan pengrusakan segel gembok kontainer mengindikasikan adanya faktor non-yuridis yang bermain. Dugaan keterlibatan kepentingan politik pun mencuat, bahkan disebut-sebut berkaitan dengan kongkalikong terselubung di balik dinamika dan “kudeta” jabatan tertentu. Meski demikian, dugaan ini masih bersifat spekulatif dan membutuhkan pembuktian yang transparan serta akuntabel.

Kondisi ini makin memantik keprihatinan publik, mengingat pengrusakan segel negara berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius. Secara normatif, segel yang dipasang oleh aparat berwenang merupakan simbol penguasaan negara atas barang yang tengah diproses secara hukum. Jika segel tersebut dirusak tanpa prosedur resmi, maka terdapat konsekuensi pidana yang seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang jelas.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Sementara itu, dua kontainer yang sempat diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang kini telah berada di Gudang Bea Cukai Batam. Namun, keberadaan fisik barang tanpa kejelasan proses hukum terhadap dugaan pengrusakan segel justru mempertebal kesan adanya tarik-menarik kepentingan antar institusi.

Saat dikonfirmasi Republikbersuara.com pada Jumat (16/1/2026) sore, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evy Octavia, menyampaikan bahwa hingga kini kasus pengrusakan gembok segel tersebut belum dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Masih internal Bea Cukai Batam untuk mencari pelaku tindak pidana pengrusakan segel kontainer. Namun pihak kami akan melakukan konferensi pers. Kalau laporan pengrusakan gembok itu ke polisi memang belum kami laporkan, meskipun surat pengajuan investigasi bersama yang ditujukan kepada Kapolda Kepri telah dilakukan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan  sejauh mana proses “internal” yang dimaksud, dan mengapa jalur hukum eksternal melalui kepolisian belum ditempuh, padahal indikasi tindak pidana telah mengemuka di ruang publik? Transparansi dan kepastian hukum menjadi tuntutan utama masyarakat agar kasus ini tidak berhenti di ruang gelap yang sarat spekulasi.

Kini, publik menunggu keberanian dan konsistensi Bea Cukai Batam untuk membawa perkara pengrusakan segel gembok kontainer ini ke ranah hukum secara terbuka. Penegakan hukum yang tegas dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa supremasi hukum tidak tunduk pada tekanan politik maupun kongkalikong terselubung.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement