Republikbersuara.com, Batam – Jagat media sosial mendadak riuh setelah muncul dugaan seorang tahanan kasus penggelapan mobil rental, “Carolein Parewang”, masih leluasa menggunakan telepon seluler dari dalam sel tahanan Polresta Barelang.
Isu ini mencuat setelah akun media sosial yang diduga milik tersangka dengan nama pengguna oinparwang23 terpantau masih aktif, bahkan melakukan unggahan dan interaksi hanya beberapa jam lalu, Selasa (28/4/2026).
Sejumlah tangkapan layar yang beredar memperlihatkan aktivitas digital tersebut, memicu gelombang pertanyaan publik soal ketat tidaknya pengawasan di ruang tahanan.
“Kalau benar itu dilakukan dari dalam sel, ini jelas pelanggaran serius. Tidak mungkin tahanan bisa akses HP tanpa kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan pun mengarah pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan tahanan. Mengacu pada aturan internal kepolisian, setiap tahanan dilarang keras membawa maupun menggunakan perangkat komunikasi elektronik di dalam sel.
Biasanya, akses komunikasi hanya diberikan secara terbatas melalui fasilitas resmi dengan pengawasan petugas.
Jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak ringan. Mulai dari penyitaan perangkat, sanksi disiplin terhadap petugas, hingga pembatasan hak-hak tertentu bagi tahanan yang melanggar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Polresta Barelang. Publik kini menunggu penjelasan resmi guna menjawab polemik yang terlanjur meluas di ruang digital.
(Tim Redaksi)


Komentar