Republikbersuara.com, Batam – Aksi demonstrasi yang melibatkan massa dari Pulau Kasu dan Belakang Padang di depan markas DPW LSM LIRA Kepulauan Riau pada Senin (15/6/2026) berujung ricuh. Dalam aksi tersebut, baliho dicopot dan kaca bangunan mengalami kerusakan akibat lemparan benda dari massa.
Pengamanan aksi dilakukan oleh sekitar 240 personel gabungan yang terdiri dari 180 personel Polresta Barelang, 30 personel Ditsamapta Polda Kepri, dan 30 personel Satbrimob Polda Kepri tidak berkutik saat massa merusak
Sebelumnya, Ketua DPW LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, menjelaskan bahwa unggahan video yang dipublikasikan pada 5 Juni 2026 merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial lembaganya. Menurutnya, video tersebut berisi dorongan agar dilakukan transparansi dan pengusutan terhadap dugaan persoalan dalam proyek pembangunan batu miring di Pulau Kasu.
“Dalam video itu kami menggunakan istilah ‘dugaan’ dan ‘diduga’. Penyebutan ‘oknum dewan’ juga bersifat umum dan tidak mengarah kepada individu tertentu,” ujar Yusril.
Ia menegaskan bahwa desakan untuk transparansi dan pengusutan merupakan bagian dari hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan.
Di sisi lain, pemilik ruko yang menjadi lokasi markas sementara LSM LIRA Kepri mengaku menjadi pihak yang terdampak akibat kericuhan tersebut.
Rudy Widjaja, suami dari pemilik ruko yang terdaftar atas nama PT Putri Kendal Mandiri, mengatakan bahwa bangunan tersebut hanya dipinjamkan kepada Yusril Koto untuk persiapan pelantikan kepengurusan LSM LIRA Kepri yang direncanakan berlangsung pada Juli 2026 mendatang.
“Itu ruko atas nama istri saya, PT Putri Kendal Mandiri. Pak Yusril hanya menumpang untuk persiapan pelantikan kepengurusan yang direncanakan pada bulan Juli 2026,” ujar Rudy kepada Republikbersuara.com, Selasa (16/6/2026).
Menurut Rudy, persoalan yang berkembang terkait proyek batu miring sebenarnya bermula dari urusan utang piutang atas pembelian material yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 juta dan telah diselesaikan melalui pembayaran transfer.
“Kami sangat menyayangkan aksi anarkis yang berujung pada kerusakan ruko milik istri saya. Setahu kami, persoalan utang piutang terkait pembelian material senilai lebih dari Rp300 juta itu sudah lunas dibayarkan melalui transfer. Namun persoalan tersebut berkembang hingga memicu aksi massa,” katanya.
Rudy juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek pembangunan batu miring yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Saya tidak mengetahui soal pengerjaan proyek batu miring itu. Kami hanya sebatas menjual material yang dibutuhkan,” jelasnya.
Akibat kerusakan yang terjadi, Rudy mengatakan ruko tersebut untuk sementara tidak lagi digunakan sebagai markas kegiatan LSM LIRA Kepri.
“Untuk saat ini ruko tersebut tidak digunakan lagi. Kami hanya menunggu pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan kaca yang pecah akibat insiden tersebut,” tutup Rudy.
(Tim Redaksi)



Komentar