Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Bidan Asal Medan Sebut AS, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sagulung Rudapaksa di Perumahan Golden Land

Bidan Asal Medan Sebut AS, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sagulung Rudapaksa di Perumahan Golden Land

Republikbersuara.com, Batam – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama AS (29), seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sagulung, kini memasuki babak baru. FM (28), seorang bidan asal Medan, secara resmi melaporkan tindakan rudapaksa yang dialaminya ke Polda Kepri. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (1/6/2025) di Perumahan Golden Land, Taman Baloi, Batam Kota.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Gabungan Kuasa Hukum FM yang berasal dari Paguyuban Bidan asal Medan. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut marwah korban yang merasa terhina dan direndahkan. “Klien kami, FM, dipaksa berhubungan badan oleh terlapor AS di lokasi yang sudah disebutkan. Kami telah melaporkannya ke Propam Polda Kepri,” ujar kuasa hukum korban, Leo Halawa, di Mapolda Kepri, Jumat (26/9/2025) sore.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Dengan laporan ini, AS kini menghadapi tiga kasus berbeda yang sedang diproses oleh aparat kepolisian: dua kasus pidana di Ditreskrimum Polda Kepri, serta satu kasus kode etik yang ditangani oleh Propam.

FM menjelaskan bahwa hubungan keduanya bermula dengan janji pernikahan yang tidak kunjung terealisasi. Justru sebaliknya, ia mengalami kekerasan fisik dan seksual berulang kali. “Korban dijanjikan akan dinikahi, namun yang terjadi justru pemaksaan, penganiayaan, dan trauma mendalam. Klien kami tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga luka psikis yang sangat berat,” jelas Leo.

Selain laporan terbaru ini, FM sebelumnya telah membuat dua laporan lain pada Senin (22/9/2025). Pertama, laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam dengan Nomor SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan. Kedua, laporan dugaan penganiayaan ke SPKT Polda Kepri dengan Nomor STTLP/B/184/IX/2025/SPKT/Polda Kepri, terkait insiden yang terjadi pada 15 Agustus 2025 di lokasi yang sama. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang kini tengah diproses atas nama terlapor AS.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Kuasa hukum korban menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkara ini hingga ada putusan yang adil. “Kami sudah mencoba jalur mediasi, namun gagal. Upaya hukum ini adalah jalan terakhir untuk memperjuangkan hak korban. Kami mendesak Polda Kepri menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu meski terlapor adalah aparat kepolisian,” tegas Leo.

Di hadapan awak media, FM tampak berusaha tegar meski jelas terlihat beban berat yang ia tanggung. Ia mengungkapkan penderitaannya sejak akhir tahun 2024. “Saya sudah cukup dipermainkan. Hidup saya hancur sejak bertemu dengan dia. Dari janji manis hingga penderitaan yang membuat saya trauma. Saya tidak akan diam lagi,” kata FM dengan suara bergetar.

Yang lebih memprihatinkan, FM mengaku saat ini tengah mengandung setelah sebelumnya mengalami keguguran akibat kekerasan yang dialaminya. Kondisi kehamilannya membuat situasi semakin berat, karena ia khawatir hal buruk kembali menimpa bayinya. “Saya butuh dukungan agar bisa melewati ini semua. Saya hanya ingin keadilan, agar bayi saya bisa lahir dengan selamat dan saya bisa kembali menjalani hidup dengan layak,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum FM juga menyinggung soal perlakuan terlapor yang dinilai tidak manusiawi. FM diperlakukan seolah budak seks, tanpa menghargai harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan. “Ini bukan sekadar persoalan hubungan pribadi yang gagal, tapi sudah masuk ke ranah tindak pidana serius yang tidak bisa ditolerir,” tandas Leo.

Dengan adanya tiga laporan yang kini teregistrasi di Polda Kepri, publik menantikan sikap tegas dari Kapolda Kepri dan jajaran penyidik. Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis perempuan yang menuntut agar aparat hukum memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Kasus FM menjadi cerminan betapa rawannya posisi perempuan ketika berhadapan dengan aparat berseragam. Harapan besar kini tertuju kepada Polda Kepri agar membuktikan komitmen profesionalisme dan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan rasa percaya masyarakat kepada institusi kepolisian.

(Teddy Novianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement