Republikbersuara.com, Batam – Pemeriksaan panjang terhadap konten kreator dan pegiat investigasi, Ferry Kesuma, kembali menjadi sorotan setelah Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (6/12/2025). Pemeriksaan itu dilakukan menyusul laporan keberatan dari PT Pasific Propertindo Perkasa (PPP) terkait sejumlah konten investigatif Ferry yang mengupas dugaan praktik tidak wajar dalam aktivitas perusahaan tersebut di Batam.
DIPERIKSA HINGGA BERJAM-JAM
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan baru tuntas menjelang sore hari. Ferry mengaku dicecar berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan video-video di kanal YouTube dan TikTok miliknya, khususnya konten yang menyoroti dugaan penguasaan aset negara, aktivitas bisnis perusahaan, serta proses perobohan bangunan komersial di Kota Batam.
Menurut sumber internal, pertanyaan penyidik banyak berpusat pada motif pembuatan video, sumber data yang digunakan Ferry, serta apakah ada pihak tertentu yang memberikan informasi atau mendanai aktivitas investigasinya. Pemeriksaan dilakukan dengan intens, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan PT PPP.
KONTEN YANG DIPERSOALKAN
Salah satu konten yang menjadi keberatan perusahaan adalah video Ferry yang mengungkap dugaan penguasaan lebih dari 4.000 meter lahan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh PT PPP. Dalam video tersebut, Ferry memperlihatkan kondisi lahan yang kini digunakan sebagai lokasi penampungan sampah sementara dan mempertanyakan dasar legalitas pemanfaatan aset negara tersebut.
Ferry juga mempertanyakan mengapa pengawasan BP Batam dan instansi terkait tampak longgar, serta apakah ada kepentingan tertentu di balik penguasaan lahan itu. Pihak PT PPP menilai konten itu mengandung insinuasi negatif yang merugikan nama baik perusahaan.
Konten lain yang dipermasalahkan adalah video yang menyinggung dugaan keterlibatan salah satu komisaris perusahaan, Bobby Jayanto, dalam proses perobohan Hotel Purajaya pada 2023 kasus yang hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Ferry menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum perobohan tersebut dan mempertanyakan peran pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh besar.
Menurut PT PPP, narasi tersebut tidak hanya mencoreng reputasi perusahaan, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan memicu opini negatif tanpa dasar yang mereka anggap kuat.
TOKOH ADAT SEBUT ADA UPAYA MEMBUNGKAM SUARA KRITIS
Proses hukum yang cepat ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat dan adat di Kepri. Datok Rury Afriansyah dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri yang juga merupakan pengelola Hotel Purajaya menyoroti langkah penyidikan yang dianggap terlalu terburu-buru.
“Harusnya diklarifikasi dulu. Bukan langsung masuk tahap penyidikan,” ujar Rury dari Jakarta.
Rury menilai kasus ini memiliki aroma upaya pembungkaman terhadap suara kritis yang selama ini berani menyentuh isu-isu yang jarang tersentuh oleh media arus utama, seperti dugaan impor ilegal, rokok ilegal, serta penguasaan aset negara yang dinilai tidak wajar.
“Kalau suara seperti Ferry dibungkam, apa yang tersisa dari kontrol sosial kita? Ini bukan hanya soal satu konten kreator, tetapi soal ruang kebebasan untuk mengawasi kekuasaan,” tambahnya.
PENEGAK HUKUM MASIH IRIT BICARA
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, ketika dikonfirmasi oleh Republikbersuara.com melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/12/2025) pagi, belum memberikan tanggapan. Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait perkembangan proses penyidikan, termasuk apakah Ferry akan kembali dipanggil atau naik status menjadi tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry menyebut langkah hukum yang diambil PT PPP sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalisme warga dan kritik berbasis data. Mereka menegaskan Ferry tidak memiliki niat mencemarkan nama baik, melainkan menjalankan fungsi sosial sebagai warga yang peduli terhadap transparansi dan kepentingan publik.
(jim)



Komentar