Republikbersuara.com, Batam – Sebanyak 97 adegan kekerasan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyiksaan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini di sebuah rumah mess yang dijuluki “rumah neraka”, berlokasi di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Batu Ampar, Kamis pagi (15/1/2026).
Reka ulang tersebut menghadirkan empat tersangka, yakni Wilson, Melika, Papi Tama, dan Papi Charles, yang dengan sadar memperagakan rangkaian kekerasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan aparat penegak hukum.
Kebiadaban para pelaku bermula dari pembuatan video rekayasa atas ide tersangka Melika, yang memfitnah korban dengan tuduhan mencekik perempuan simpanan Wilson. Video tersebut kemudian dijadikan dalih untuk melampiaskan kekerasan brutal terhadap korban.
Dalam rekonstruksi terungkap, korban dipaksa menulis surat pernyataan, dipaksa meminta maaf, serta dipermalukan dengan tindakan melukis wajahnya. Emosi Wilson memuncak setelah video rekayasa itu diputar, yang berujung pada pemukulan, mulut korban dilakban, serta diborgol dengan besi di tangga rumah.
Dengan ekspresi tenang dan tanpa rasa bersalah, para tersangka melanjutkan adegan kekerasan di dalam kamar mess. Dapur dan area tempat cuci baju menjadi lokasi puncak penyiksaan.
Rangkaian kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga hari berturut-turut, dengan intensitas nyaris tanpa henti, hingga akhirnya Dwi Putri Aprilian Dini dinyatakan meninggal dunia.
Namun, kengerian di rumah tersebut belum berakhir. Dalam salah satu adegan paling keji, korban ditelanjangi, mulutnya dilakban melingkar hingga ke kepala, lalu disemprot air menggunakan selang secara terus-menerus selama sekitar dua jam, dan dilakukan berulang kali.
Rekonstruksi ini membuka secara gamblang fakta penyiksaan yang mencerminkan hilangnya rasa kemanusiaan para pelaku, serta menegaskan bahwa rumah di Blok D-28 Perumahan Jodoh Permai tersebut benar-benar menjadi “neraka” bagi korban.
(jim)


Komentar