Republikbersuara.com, Batam – Sidang perkara dugaan penipuan yang menyeret anggota Polri berdinas di Polda Kepulauan Riau (Kepri), Gio Penni Tambunan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/8/2025). Ia didakwa menipu seorang warga dengan iming-iming bisa meluluskan anak korban dalam seleksi Bintara Polri 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, korban Brijen Royjen Siburian mengalami kerugian hingga Rp 280 juta akibat perbuatan terdakwa. Peristiwa itu berlangsung sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.
Korban mengaku awalnya diperkenalkan kepada terdakwa melalui seorang pemilik warung tuak di kawasan Bukit Permata, Barelang. Kala itu, Siburian sedang mencari jalan agar anaknya, Mariot Syahputra, bisa masuk dalam seleksi Bintara Polri.
Terdakwa Gio kemudian menawarkan bimbingan belajar (bimbel) serta menjanjikan bisa “meluluskan” anak korban dengan sejumlah imbalan. Korban pun menyerahkan uang secara bertahap dengan rincian tunai Rp 100 juta diserahkan di warung kopi Aceh, SP Plaza, Sagulung, transfer bank sebesar Rp 180 juta ke rekening atas nama Gio Penni Tambunan, biaya bimbel sebesar Rp 10 juta. tambahan Rp 60 juta setelah terdakwa beralasan adanya perubahan sistem rekrutmen.
“Semua uang saya berikan, tetapi anak saya tetap tidak lulus seleksi,” tutur Brijen Royjen Siburian di hadapan majelis hakim.
Namun, dalam persidangan, terdakwa bersikeras membantah.
“Saya tidak pernah menemui dan berjanji dengan korban,” kilah Gio di hadapan hakim.
Fakta lain justru terungkap dari saksi internal Polda Kepri. Ia menegaskan, rekrutmen Bintara Polri 2024 tidak dipungut biaya apa pun. Proses seleksi dilakukan transparan, tidak bisa diubah, apalagi dengan uang.
JPU juga menambahkan, uang yang diterima terdakwa sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online.
Diketahui, Gio Penni Tambunan merupakan anggota Polri dengan jabatan Pamin Binmas di Direktorat Binmas Polda Kepri. Ia sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian total Rp 280 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
(jim)










Komentar