Republikbersuara.com, Batam – Kalau ini bukan pembangkangan terhadap hukum, lalu apa lagi namanya?
Di Tiban Indah, Jalan Gajah Mada, dekat Jembatan Sei Ladi, sebuah pemandangan yang seharusnya menghentak aparat justru dibiarkan begitu saja danau ditimbun hidup-hidup.
Alat berat meraung tanpa jeda.
Tanah terus dituang.
Air kalah, alam dipaksa mengalah.
Dan yang paling menyakitkan semua itu terjadi tanpa tanda-tanda legalitas di depan mata publik.
Tidak ada papan izin.
Tidak ada informasi proyek.
Tidak ada transparansi.
Yang ada hanya satu pesan telanjang:
“Kami jalan terus siapa berani hentikan?”
Nama PT Gajah Mada Park disebut-sebut berada di balik aktivitas ini. Namun hingga kini, tak ada kejelasan resmi. Legalitas gelap. Penjelasan nihil.
Yang justru terang benderang adalah satu hal:
aktivitas ini tetap berjalan tanpa satu pun sentuhan penegakan hukum.
Lalu publik bertanya, dengan nada yang kini berubah jadi kecurigaan:
Apakah aparat tidak tahu?
Atau… memilih untuk tidak tahu?
Apakah pengawasan tidak ada?
Atau… sengaja dibuat buta?
Apakah hukum tidak mampu bertindak?
Atau… memang tidak diizinkan untuk bertindak?
Ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran biasa.
Jika benar tanpa izin, maka ini berpotensi menabrak berbagai undang-undang sekaligus—lingkungan hidup, tata ruang, hingga sumber daya air.
Artinya?
Bukan pelanggaran kecil. Ini bisa masuk kategori serius. Bahkan pidana.
Tapi kenyataannya?
Tidak ada garis polisi.
Tidak ada penyegelan.
Tidak ada penghentian.
Seolah-olah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil—bukan untuk proyek besar yang diduga punya “daya tahan” terhadap penindakan.
Dan di sinilah persoalan sebenarnya meledak:
Ini bukan cuma soal danau yang ditimbun.
Ini soal siapa yang berani berdiri di atas hukum.
Dan lebih parah lagi, siapa yang membiarkannya.
Danau itu bukan tanah kosong. Ia sistem hidup penyerap air, penahan banjir, penyeimbang alam. Menguburnya sembarangan bukan sekadar merusak lingkungan, tapi berpotensi menciptakan bencana.
Namun hari ini, yang terlihat bukan upaya perlindungan melainkan pembiaran.
Negara seperti mundur. Aparat seperti hilang. Pengawasan seperti hanya formalitas di atas kertas.
Kondisi ini melahirkan satu kesimpulan pahit di tengah masyarakat:
Hukum masih ada… tapi tidak untuk semua.
Publik tidak lagi butuh janji. Publik menuntut tindakan.
Tunjukkan izin jika memang ada!
Hentikan aktivitas jika memang melanggar!
Buka ke publik jika tidak ada yang disembunyikan!
Jika semua ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya danau.
Yang runtuh adalah kepercayaan.
Yang hancur adalah wibawa hukum.
Yang kalah adalah negara itu sendiri.
Ini bukan sekadar proyek. Ini ujian terang-terangan:
Apakah aparat masih berani menegakkan hukum… atau sudah tunduk pada kekuasaan?
Publik menatap.
Masyarakat mencatat.
Dan sejarah tidak pernah lupa siapa yang diam… ketika hukum diinjak-injak.
(Tim Redaksi)


Komentar