Republikbersuara.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali menjadi sorotan publik pada Selasa (30/9/2025) saat menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Oris Suprianja. Keduanya didakwa dengan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pabiannes Stuart Watimena, dan berlangsung dengan pengamanan ketat di ruang sidang utama.
Suasana persidangan sejak awal sudah terasa berbeda. Tidak hanya karena jumlah tim kuasa hukum yang cukup besar, yaitu sepuluh orang advokat yang dipimpin oleh Hendrawarman, S.H., M.Si., melainkan juga karena kehadiran para pendukung terdakwa yang secara kompak menggelar aksi simbolik. Tim kuasa hukum terdiri dari sejumlah advokat berpengalaman seperti Azhar R. Rivai, S.H., M.H, Eko Andriyas, S.H, Tonny Tri Prasetyo, S.H., M.H, Muhammad Hardjian Anwar, S.H, Priyono Teddi Utama, S.H., Agustinus Situmorang, S.H, Fransiskus Dwi Septiawan, S.H, Rional Putra, S.H., M.H, dan Ayuniawati, S.H. Agenda sidang perdana ini hanya sebatas pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sementara pihak kuasa hukum menegaskan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan pada persidangan berikutnya.
Namun, di luar perdebatan yuridis, sorotan justru tertuju pada gerakan moral para pendukung. Mereka memasuki ruang sidang dengan mengenakan kaos seragam berwarna hitam bertuliskan “Kami Korban Dari Atensi Mu” dan kaos oranye dengan tulisan “Kami Korban Kriminalisasi”. Tulisan-tulisan itu bukan sekadar slogan biasa, melainkan bentuk pernyataan sikap yang kuat terhadap proses hukum yang mereka anggap menyimpang dari nilai keadilan.
Gestur sederhana berupa pakaian itu menjelma menjadi simbol perlawanan moral. Ia mewakili suara hati yang selama ini mungkin terpinggirkan: kegelisahan bahwa hukum berjalan tidak lagi berdasarkan kebenaran dan keadilan, melainkan diarahkan oleh atensi, tekanan, dan kepentingan tertentu. Dengan hadirnya kaos-kaos itu, para pendukung seolah ingin mengingatkan publik bahwa perkara ini bukan sekadar urusan pasal-pasal dalam kitab undang-undang, tetapi juga menyangkut martabat manusia, rasa keadilan, serta hak asasi terdakwa untuk diperlakukan secara adil.
Aksi ini jelas bukan spontanitas semata. Ia lahir dari kekecewaan yang terakumulasi, dari keyakinan bahwa kriminalisasi sedang berlangsung, dan dari tekad untuk melawan ketidakadilan dengan cara damai. Pesannya keras namun elegan perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi bisa dilakukan dengan simbol, dengan ekspresi solidaritas, tanpa harus menimbulkan kekerasan. Justru karena damai, aksi itu terasa lebih menggugah. Ia menghadirkan cermin yang mempermalukan jika proses hukum terus berjalan tanpa mengindahkan rasa keadilan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menunjukkan kekompakan luar biasa. Hendrawarman, sebagai pimpinan tim, menegaskan bahwa pembelaan tidak akan berhenti pada tataran formalitas, tetapi akan masuk pada inti persoalan membongkar setiap kejanggalan sejak tahap penyidikan di Satreskim Polresta Barelang disebut bobrok dan amburadul ditangan dingin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Andrestian, hingga cara dakwaan disusun dan dibacakan oleh jaksa. Menurutnya, ada sisi kemanusiaan yang terabaikan sejak awal kasus ini ditangani, dan hal itu akan menjadi ruh perjuangan mereka di persidangan.
Bagi tim pembela, kasus ini bukan hanya soal pembuktian benar atau salah, melainkan juga ujian integritas lembaga peradilan. Setiap nama dalam tim hukum menjadi simbol keseriusan kolektif, menunjukkan bahwa pembelaan terhadap Suparman dan Oris tidak dilakukan setengah hati. Dengan pengalaman dan strategi hukum yang matang, mereka bertekad menjadikan persidangan ini sebagai momentum untuk menegakkan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya.
Solidaritas pendukung yang hadir di ruang sidang, ditambah barisan kuasa hukum yang solid, menghadirkan nuansa baru di Pengadilan Negeri Batam. Persidangan ini bukan sekadar drama hukum, melainkan juga panggung politik hukum dan perlawanan moral. Pesan yang mengemuka jelas bahwa hukum tidak boleh tunduk pada atensi sesaat, tekanan pihak-pihak tertentu, atau kepentingan politik maupun ekonomi yang menyelubunginya.
Sidang berikutnya dengan agenda eksepsi dipastikan akan menjadi ajang penting bagi tim kuasa hukum untuk membongkar dugaan kriminalisasi yang mereka yakini terjadi. Publik kini menunggu, apakah majelis hakim akan mendengarkan suara perlawanan itu dan memberi ruang bagi keadilan yang sesungguhnya, atau justru menutup mata pada simbol-simbol sederhana yang mewakili jeritan hati: “Kami Korban Atensimu” dan “Kami Korban Kriminalisasi”.
(jim)



Komentar