Republikbersuara.com, Jakarta- Heboh dugaan penggunaan minyak babi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat ke publik dan menimbulkan keresahan. Isu ini bermula dari laporan investigasi yang beredar di media sosial, lalu memantik respons dari pemerintah, lembaga pengawas, hingga Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi kabar sensitif tersebut. Menurutnya, isu yang menyangkut kehalalan dan keamanan pangan harus dipastikan kebenarannya melalui pengujian resmi. Ia menekankan bahwa pengujian bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun laboratorium independen agar hasilnya obyektif dan transparan.
“Sejauh ini kita tidak menemukan bukti adanya kandungan minyak babi. Tapi kalau memang ada kekhawatiran publik, mari kita lakukan uji di BPOM. Saya juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala BPOM,” ujar Hasan di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025) dikutip dari detikfinance. Ia mengingatkan pentingnya sikap kritis masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang dapat menimbulkan keresahan, apalagi jika belum didukung bukti ilmiah.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) turut merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa lembaganya tidak pernah melakukan pengadaan ompreng MBG dari luar negeri, apalagi dari China. Menurutnya, seluruh mekanisme pengadaan yang dilakukan BGN selama ini mengikuti regulasi dan standar yang berlaku di Indonesia. “Sedang dilakukan check and recheck. Dan perlu ditegaskan, BGN belum pernah melakukan pengadaan dari China,” jelas Dadan, dikutip Antara.
Isu ini mencuat setelah laporan investigasi Indonesia Business Post menyebut adanya dugaan bahwa sebagian besar ompreng untuk program MBG berasal dari kawasan Chaoshan, Provinsi Guangdong, China. Dalam laporan itu disebutkan terdapat 30–40 pabrik yang memproduksi ompreng untuk pasar global, termasuk yang diduga masuk ke Indonesia. Temuan tersebut juga mengklaim adanya praktik pemalsuan label “Made in Indonesia” dan penggunaan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) secara tidak sah.
Lebih jauh, investigasi tersebut menyoroti dua hal lain: pertama, penggunaan material tipe 201 yang mengandung kadar mangan tinggi sehingga dinilai tidak aman untuk makanan berkuah asam atau berbahan kimia tertentu; kedua, adanya indikasi pemanfaatan minyak babi (lard) dalam proses produksi, meskipun belum ada bukti laboratorium yang menguatkan tuduhan tersebut.
Menanggapi isu standar produk, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki acuan resmi, yaitu SNI 9369:2025 tentang wadah bersekat (food tray) dari baja tahan karat untuk keperluan pangan. Standar ini disusun untuk mendukung program MBG agar seluruh perlengkapan yang digunakan aman, higienis, dan sesuai syarat kesehatan.
Kontroversi ini menunjukkan bagaimana isu keamanan pangan dapat dengan cepat meluas, apalagi jika menyangkut aspek kehalalan. Pemerintah kini menekankan pentingnya hasil uji laboratorium yang kredibel untuk menenangkan masyarakat sekaligus memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai tujuannya, yaitu menyediakan makanan bergizi dan aman untuk anak sekolah di seluruh Indonesia.
Apabila hasil uji nanti membuktikan ompreng bebas dari kandungan minyak babi maupun bahan berbahaya, pemerintah berjanji akan melakukan sosialisasi luas agar tidak ada lagi keraguan di masyarakat. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jalur hukum dan evaluasi pengadaan akan ditempuh agar kasus serupa tidak terulang. Dengan demikian, isu ini bukan hanya soal keamanan pangan, melainkan juga soal transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program pemerintah.
(jim)


Komentar