Republikbersuara.com, Batam – Polemik mengenai rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi terus memanas. Warga menuding Lurah Sukajadi, Ruskandar, bersikap arogan dan memaksakan proyek pembangunan tanpa persetujuan masyarakat. Situasi tersebut kini berkembang menjadi ketegangan terbuka antara warga dan aparatur kelurahan, bahkan mendorong warga untuk menyiapkan pelaporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto serta Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Puluhan warga Sukajadi yang hadir di Aula Sukajadi pada Sabtu (15/11/2025) secara terbuka menyuarakan ketidakpuasan mereka. Rebecca, juru bicara warga, menyampaikan bahwa warga telah sepakat menolak pembangunan kantor lurah di lokasi baru yang dianggap tidak sesuai dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Warga Menolak Lokasi, Bukan Menolak Pembangunan
Menurut Rebecca, warga bukan menolak pembangunan kantor lurah secara keseluruhan. Namun lokasi yang dipaksakan oleh Lurah Ruskandar disebut tidak mendapat restu masyarakat, termasuk warga asing yang berdomisili di kawasan tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah lokasinya. Revitalisasi boleh, renovasi boleh, tapi bukan pembangunan di lokasi baru yang tidak diterima warga,” tegas Rebecca.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal warga telah meminta agar lurah mengedepankan musyawarah dan dialog terbuka, namun permintaan tersebut dinilai tidak digubris.
Dugaan Pembohongan Publik dan Dokumen ‘Surat Sepadan’
Puncak kekesalan warga terjadi setelah Lurah Ruskandar disebut mengklaim memiliki surat sepadan yang menurut pengakuannya telah terdaftar secara online. Rebecca menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik.
“Darimana dia mengaku punya surat sepadan? Warga minta ditunjukkan, tapi tidak bisa. Lurah hanya bilang ‘sudah daftar online’. Ini tidak masuk akal dan berpotensi masuk ranah pidana pemalsuan dokumen,” ujar Rebecca.
Ia menegaskan bahwa warga tidak akan tinggal diam apabila ditemukan unsur pelanggaran administratif maupun pidana dalam pengurusan dokumen tersebut.
Undangan Camat ke Kejaksaan Dinilai Tidak Wajar
Selain itu, warga juga mempertanyakan undangan dari Camat Batam Kota yang memanggil warga untuk hadir di Kejaksaan Negeri Batam terkait polemik tersebut. Menurut warga, pemanggilan ke institusi penegakan hukum untuk urusan mediasi internal pemerintahan dianggap janggal dan tidak memiliki dasar jelas.
“Kenapa mediasi pembangunan kantor lurah harus dilakukan di kantor kejaksaan? Ini bukan perkara pidana. Warga melihat hal ini tidak berdasar,” ucap Rebecca.
Musrembang Dipertanyakan: ‘Tidak Pernah Ada’
Warga semakin gelisah setelah Lurah Ruskandar mengatakan bahwa rencana pembangunan kantor tersebut telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Pernyataan itu dibantah oleh Rebecca.
“Musrembang yang katanya sudah dilakukan itu tidak pernah ada untuk warga Sukajadi. Tidak ada undangan, tidak ada rapat, tidak ada dokumentasi,” tegasnya.
Warga menduga proses administratif pembangunan dilakukan sepihak tanpa transparansi.
Warga Siapkan Laporan ke Presiden dan DPR
Melihat semakin tidak terbukanya proses dan dugaan manipulasi data, warga Sukajadi kini menyatakan siap mengajukan laporan formal kepada Presiden RI Prabowo Subianto Komisi 13 DPR RI,
Isi laporan tersebut mencakup dugaan arogansi pejabat publik, manipulasi administrasi, pemaksaan kebijakan, serta indikasi pemalsuan dokumen terkait surat sepadan.
Warga menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan proses pembangunan yang transparan, terbuka, dan sesuai aspirasi masyarakat.
(Tim Redaksi)



Komentar