Republikbersuara.com, Batam – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Kedua korban diamankan petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Jumat (6/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SK.
VIDEO SUBDIT IV TANGKAP SK
https://youtube.com/shorts/B8MdL0cB9gc?si=jNqDxac9z1A4femT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas informasi terkait dugaan penempatan PMI ilegal.
“Dua orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil kita amankan. Dalam kegiatan tersebut, kita juga mengamankan tersangka berinisial SK,” ujar Ronni Bonic.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas mendapati bahwa kedua CPMI tersebut hendak diberangkatkan menuju Stulang Laut, Malaysia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah paspor, satu lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut, Malaysia, satu lembar boarding pass milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
(jim)










Komentar