Advertisement
Batam Kepri Peristiwa
Beranda » Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Mengaku Terombang-Ambing di Proyek PT Gandasari Shipyard Bintan

Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Mengaku Terombang-Ambing di Proyek PT Gandasari Shipyard Bintan

Republikbersuara.com, Batam – Puluhan pekerja yang mengaku bekerja melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) di proyek pembangunan kapal tongkang mengeluhkan belum diterimanya upah mereka selama lebih dari dua bulan.

Sejumlah pekerja yang ditemui Republikbersuara.com pada Rabu (10/6/2026) sore meminta pihak terkait segera menyelesaikan pembayaran gaji yang menurut mereka hingga kini belum diterima.

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 001/SPK/RETM/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, PT Rodo Eleska Teknik Mandiri menunjuk Dody Setia Frengky H dan Hendrik Kurniansyah sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan satu unit kapal tongkang (barge) ukuran 270’ x 80’ x 16.

Dalam SPK tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan pembangunan tongkang dilaksanakan mulai 23 April 2026 hingga paling lambat 1 Juli 2026, dengan lingkup pekerjaan meliputi fabrikasi, marking, cutting, bending, edge preparation, bevelling, grinding hingga cleaning.

Menguap Unras Secara Nasional, Kapolda Kepri Jamin Batam dan Kepri Tetap Aman untuk Investasi

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku terdapat sekitar 60 pekerja yang terdampak, terdiri dari pekerja harian dan pekerja borongan.

“Para pekerja ada yang harian sebanyak 40 orang dan untuk borongan sekitar 20 orang. Sampai sekarang gaji selama dua bulan belum dibayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, para pekerja merasa nasib mereka tidak mendapat kepastian setelah hubungan kerja sama antara perusahaan utama dan subkontraktor disebut telah berakhir.

“Mereka menyebut pihak PT Gandasari Shipyard Bintan lepas tangan atas nasib para pekerja, meskipun kami direkrut melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri sebagai subkontraktor yang kontraknya disebut telah diputus,” katanya.

Para pekerja juga mengacu pada Surat Perjanjian Pembuatan Kapal Tongkang tertanggal 22 April 2026 yang memuat kesepakatan kerja sama antara Muhammad Komi Mukhron selaku pemilik proyek dan Hendri Kusniasah selaku pelaksana pekerjaan.

Terungkap Dua WNA Singapura Tewas Beruntun di Pollux Habibie, Sorotan Mengarah ke Sistem Ventilasi Udara

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat melaksanakan pekerjaan pembuatan kapal tongkang sesuai spesifikasi dan target progres yang telah disetujui bersama. Evaluasi pekerjaan juga dilakukan secara berkala berdasarkan kesepakatan para pihak.

Para pekerja berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera memberikan kepastian terkait pembayaran hak mereka.

“Kami hanya menuntut hak kami berdasarkan surat perjanjian yang ada. Kami tidak akan tinggal diam sampai hak kami dibayarkan,” tegas salah seorang pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Republikbersuara.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Rodo Eleska Teknik Mandiri maupun PT Gandasari Shipyard Bintan terkait keluhan para pekerja tersebut.

(Tim Redaksi)

Groundbreaking Gedung Serba Guna Polda Kepri Dimulai, Dibangun Tiga Lantai Selama 210 Hari Kalender

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement