Republikbersuara.com, Batam – Dokter Dwi Lestari, seorang wanita yang beralamat di Jalan Ciptadi No. 1, Tanjungpinang Kota, dan berdomisili di Kompleks TNI AL Tanjungpinang Barat, Jalan Dewa Ruci No. 9, menjadi korban penipuan dengan modus hipnotis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp190.000.000.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Denny Lagie, kepada Republikbersuara.com, Selasa (27/1/2026), menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang rekannya bertemu dua pria yang mengaku bernama Robi dan Andre di lantai LG Mall Grand Batam.
“Para pelaku mendekati korban dan mengaku bahwa korban sedang mengalami guna-guna atau santet, serta menawarkan diri untuk melakukan pengobatan,” ujar Kompol Denny.
Lebih lanjut, pelaku meyakinkan korban bahwa proses “pengobatan” tidak akan berhasil apabila korban masih mengenakan perhiasan atau menyimpan barang-barang pribadi tertentu. Pelaku kemudian meminta korban melepaskan kalung, cincin, gelang, serta menyerahkan kartu ATM Bank BRI dan Bank BCA.
“Pelaku juga melarang korban membuka mobile banking selama 2×24 jam dan mengingatkan agar bungkusan yang diberikan tidak dibuka,” tegasnya.
Setelah menerima barang-barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Baru pada keesokan harinya, Minggu (25/1/2026), korban tersadar dan melakukan pengecekan terhadap rekening Bank BRI dan Bank BCA miliknya. Korban mendapati saldo di kedua rekening tersebut telah terkuras habis.
“Ketika korban membuka bungkusan yang sebelumnya diberikan pelaku, isinya hanya gelang yang terbuat dari kaca,” tambah Kompol Denny.
Atas kejadian ini, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Lubuk Baja masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
(jim)


Komentar