Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Diduga “ REKAYASA MANGKIR “ dari Panggilan Penyidik Subdit 2 Direskrimum Polda Kepri, Direktur PT JAJ Nilai Ada Keberpihakan ke Empat Terlapor CCYR

Diduga “ REKAYASA MANGKIR “ dari Panggilan Penyidik Subdit 2 Direskrimum Polda Kepri, Direktur PT JAJ Nilai Ada Keberpihakan ke Empat Terlapor CCYR

Republikbersuara.com, Batam – Munculnya surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan kuasa hukum empat terlapor PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) menuai sorotan tajam. Direktur PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), Aljoni, menilai langkah tersebut sarat unsur keberpihakan dan mencederai rasa keadilan bagi pelapor.

Empat terlapor CCYR masing-masing Li Xin selaku Project Manager, Tan Chao (Site Manager), Jason Tan (Quantity Surveyor/QS), serta HL Yan dari Technical Department, kembali mangkir dari panggilan penyidik Subdit II Direskrimum Polda Kepri.

Kasubdit II Direskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, membenarkan bahwa ketidakhadiran para terlapor pada panggilan pertama dan kedua disertai surat resmi permohonan penundaan dari kuasa hukum mereka.

“Panggilan pertama dan kedua atas mangkirnya pemanggilan kepada empat terlapor CCYR mengaku, dari pihak kuasa hukum meminta penundaan undangan pemeriksaan berupa surat resmi yang dilayangkan ke penyidik,” ujar Misbachul Munir, kepada Republikbersuara.com melalui pesan WhatsApp. Selasa (3/2/2026) siang

Namun, lanjutnya, alasan penundaan tersebut dinilai tidak jelas.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

“Kuasa hukum menyampaikan bahwa para terlapor hendak mendaftarkan administrasi, namun tidak dijelaskan administrasi apa yang dimaksud,” pungkas mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri itu.

Sementara itu, Direktur PT JAJ, Aljoni, menyayangkan sikap kuasa hukum empat terlapor CCYR yang dinilai beralasan dan cenderung menghindari proses hukum. Ia juga menilai penyidik tidak cukup tegas menyikapi mangkirnya para terlapor.

“Hukum yang kami dapatkan hanya sebatas janji dengan dalih percepatan. Faktanya, sudah 10 hari para terlapor tidak hadir. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar Aljoni kepada Republikbersuara.com, Selasa (3/2/2026) siang.

Aljoni mengungkapkan kekhawatirannya bahwa para terlapor berpotensi melarikan diri ke luar negeri, terlebih menjelang perayaan Hari Raya Imlek.

“Ini sudah mendekati Hari Raya Imlek. Apa jaminan dari penyidik jika keempat terlapor kabur ke negara asalnya? Kami meminta perkara dugaan wanprestasi pembayaran proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam ini tidak dipermainkan dan diproses secara adil,” tegasnya.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Ia menekankan bahwa PT JAJ hanya menginginkan kepastian hukum dan penanganan perkara yang profesional, transparan, serta tidak diskriminatif.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement