Republikbersuara.com, Batam – Nama Karto dan Yuwangki, yang dikenal sebagai pemilik Planet Holiday Hotel, diduga ikut terseret dalam konflik proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Kota Batam. Sengketa tersebut berujung pada laporan pidana yang dilayangkan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) terhadap PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) ke Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
PT JAJ mengklaim mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar akibat sejumlah pekerjaan yang telah diselesaikan namun tidak dibayarkan oleh PT CCYR, selaku kontraktor utama proyek yang ditunjuk oleh DayOne, salah satu penyedia data center terbesar di Asia Tenggara.
Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, Aljoni, kepada Republikbersuara.com, Minggu (11/1/2026), memaparkan kronologi sengketa yang bermula pada Oktober 2024. Saat itu, ia memperoleh informasi adanya proyek pemancangan fondasi beton di Blok C kawasan data center dari seorang rekan bisnis asal Malaysia.
Namun dari penelusuran Republikbersuara.com, PT CCYR disebut memiliki keterkaitan dengan seorang rekan bernama Fendy, yang diduga masih berada dalam satu grup usaha dengan Karto – Yuwangki, pemilik Planet Holiday Hotel. Karto–Yuwangki sendiri dikenal memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat utama di Polda Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, Republikbersuara.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak bos Planet Holiday Hotel tersebut terkait dugaan peran mereka dalam proses proyek tersebut.
Pada 5 Oktober 2024, PT JAJ menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengajukan penawaran kepada PT CCYR. Negosiasi berlangsung pada 9 Oktober 2024 dan pada 25 Oktober 2024, CCYR menyatakan penawaran PT JAJ diterima.
“Setelah itu kami mulai mengerjakan pekerjaan dari CCYR,” ujar Aljoni.
Meski kontrak belum ditandatangani, PT JAJ telah memobilisasi alat berat berupa mesin pancang dan crane dari Tanjungpinang. Seluruh peralatan tiba di lokasi proyek pada 8 Oktober 2024. Karena kondisi lahan berlumpur, pihak CCYR meminta dilakukan pembersihan area. Pekerjaan tersebut dilakukan PT JAJ tanpa kontrak tertulis, dengan kesepakatan sebatas penggantian modal.
“Kami mengeluarkan biaya hampir Rp123 juta untuk pembersihan lahan, namun baru dibayar lima bulan kemudian dan dipotong sepihak menjadi Rp71 juta tanpa konfirmasi,” ungkap Aljoni.
Kontrak pertama baru ditandatangani pada 11 Oktober 2024 dengan nilai Rp7 miliar. Namun dalam kontrak tersebut, biaya pemindahan material pancang sebesar Rp18 ribu per meter yang sebelumnya dibahas justru dihilangkan. Janji pembayaran biaya alat berat dan operasional yang disepakati secara lisan pun tidak sepenuhnya direalisasikan.
PT JAJ mengaku telah mengeluarkan modal hampir Rp300 juta, namun hanya dibayar Rp188 juta secara sepihak.
Permasalahan lain muncul saat bank garansi sempat ditolak meski progres pekerjaan telah mencapai 30 persen, sehingga PT JAJ harus menanggung biaya tambahan hampir Rp100 juta untuk pengajuan ulang.
Pada periode Desember 2024 hingga Februari 2025, keterlambatan pasokan material dari PT CCYR menyebabkan alat berat PT JAJ harus standby di lokasi, dengan biaya sewa mesin pancang mencapai Rp15 juta per hari.
“Kompensasi alat dan tenaga kerja dijanjikan akan dibayar. Bahkan ada risalah rapat dan bukti percakapan WhatsApp,” kata Aljoni.
Masalah kembali berlanjut saat PT CCYR menyebut adanya deviasi sekitar 80 titik pancang dari total 1.600 titik. Biaya pemindahan disepakati sebesar Rp250 juta, dengan syarat pembayaran dipercepat. Namun hingga pekerjaan selesai, pembayaran tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Dari kontrak pertama dan kedua, PT JAJ menyebut retensi sebesar Rp1,2 miliar belum dibayarkan. Pada kontrak ketiga, pekerjaan pemancangan turap baja, nilai awal kontrak Rp5,6 miliar dipotong sepihak menjadi Rp2,7 miliar, dengan retensi 10 persen sebesar Rp272 juta kembali ditahan.
“Total kerugian kami mencapai Rp3,4 miliar. Sebesar Rp1,5 miliar merupakan hak pekerjaan yang belum dibayarkan, sisanya merupakan kompensasi yang dijanjikan namun tidak direalisasikan,” tegas Aljoni.
Upaya penagihan telah dilakukan melalui dua kali somasi, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, Aljoni mengaku menerima ancaman verbal dari pihak CCYR serta somasi balik yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Merasa dirugikan secara finansial dan mental, PT JAJ akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Misbachul Munir membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan menjadwalkan pemanggilan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi,” ujarnya singkat.
(jim)



Komentar