Republikbersuara.com, Batam – Di bawah komando Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batam.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan gram sabu siap edar.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42),” ujar Nona Pricillia Ohei.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ID, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 59,41 gram, satu bungkus bekas kuaci warna oranye, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ID mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial SA alias A.
Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SA alias A (33) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SA, polisi menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 174,44 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas sandang warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka SA memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Nona.
Kepada penyidik, SA mengaku sebelumnya menerima satu paket sabu seberat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali. Ia juga dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas karena sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nona Pricillia Ohei.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
(Tim Redaksi)


Komentar