Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menjadi sorotan publik. Aroma busuk di tubuh penegak hukum itu kembali menyeruak setelah munculnya keterlibatan sejumlah anggota di bawah kepemimpinan Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam aksi pemerasan dan penggerebekan bodong terhadap seorang pengusaha berinisial BJ di kawasan Bunga Raya Botania, Batam.
Modus yang digunakan para pelaku dinilai sangat meresahkan mereka diduga mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan memaksa korban dengan ancaman senjata api agar menyerahkan uang dalam jumlah besar. Dalam kasus ini, korban dimintai uang sebesar Rp 1 miliar, namun setelah negosiasi dan tekanan psikologis yang intens, korban akhirnya menyerahkan Rp 300 juta yang ditransfer melalui rekening seseorang bernama Jefri Zalman, yang disebut-sebut sebagai perantara.
Informasi yang diperoleh Republikbersuara.com menyebutkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, di bawah kepemimpinan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kepri juga pernah tercoreng kasus pemerasan lain yang melibatkan seorang perwira Subdit II bersama delapan personel lainnya. Mereka terbukti melakukan tindakan serupa dan memeras seorang warga sebesar Rp 20 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku akhirnya dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) dari institusi Polri.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai manajemen kepemimpinan Kombes Pol Anggoro Wicaksono, yang dinilai gagal membina dan mengawasi anggotanya. Seorang psikolog forensik ternama, Kasandra Putranto, dalam wawancara bersama Republikbersuara.com pada Minggu (9/11/2025) pagi, menyoroti aspek psikologis dan manajerial dari kegagalan tersebut.
“Kalau di atas gagal karena salah memimpin, tentu bawahannya akan ikut gagal. Ini perlu dicermati lebih dalam mengapa bisa muncul perilaku menyimpang yang sistematis di bawah satu komando. Artinya ada yang salah dari pola pengawasan dan pembinaan di tingkat pimpinan,” ujar Kasandra.
Kasandra menambahkan bahwa peristiwa ini mencederai citra Polri di mata publik. Ia menyebut perilaku pemerasan dengan kekerasan dan ancaman senjata api terhadap warga sipil sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi Polri.
“Ini sangat miris. Polri seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Tapi dalam kasus ini, justru ada anggota yang memanfaatkan atribut negara untuk menakut-nakuti dan memeras warga sipil. Kejadian seperti ini tidak hanya merusak nama institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik yang selama ini sulit dibangun kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, dalam keterangannya kepada Republikbersuara.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (8/11/2025) pagi, membenarkan adanya aliran dana hasil pemerasan yang diterima oleh salah satu oknum polisi, Iptu Tigor Solihin Harahap, dari total uang Rp 300 juta tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Iptu Tigor Solihin Harahap mendapatkan bagian sebesar Rp 40 juta dari uang hasil pemerasan yang ditransfer ke rekening Jefri Zalman oleh kakak ipar korban, BJ,” jelas Kombes Eddwi.
Eddwi juga menegaskan bahwa Propam Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik atau terlibat dalam tindakan kriminal. Ia menyebut, kasus ini sudah menjadi perhatian serius Kapolda Kepri dan Mabes Polri karena menyangkut integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dugaan keterlibatan oknum TNI juga sedang ditelusuri oleh Denpom TNI AD, yang disebut sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri untuk mengusut tuntas kasus pemerasan yang melibatkan lintas institusi tersebut.
Dengan adanya dua kasus pemerasan besar di bawah kepemimpinan yang sama, publik kini menuntut evaluasi total terhadap kinerja Ditresnarkoba Polda Kepri. Masyarakat sipil, termasuk pemerhati hukum, menyerukan agar Kombes Anggoro Wicaksono dimintai pertanggungjawaban moral dan administratif atas kegagalannya membina anggotanya.
Ke depan, pengawasan internal Polri dituntut lebih ketat, tidak hanya sebatas reaktif setelah kasus muncul, melainkan proaktif dalam membangun integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian. Karena tanpa pembenahan serius dari atas, potensi penyimpangan seperti pemerasan dan penggerebekan bodong ini akan terus berulang, menambah luka bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh aparat negara.
(Tim Redaksi)



Komentar