Republikbersuara.com, Batam – Konflik bisnis antara PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) dan PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) dalam proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam kian memanas. Perselisihan yang semula berangkat dari masalah pembayaran pekerjaan kini bergulir ke ranah hukum, setelah PT JAJ resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Nilai kerugian yang diklaim PT JAJ mencapai Rp3,4 miliar.
PT CCYR diketahui merupakan kontraktor utama proyek yang ditunjuk oleh DayOne, salah satu penyedia data center terbesar di Asia Tenggara. Namun dalam penelusuran Republikbersuara.com, konflik ini diduga tidak berdiri sendiri. Muncul nama Fendi, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lingkaran bisnis Karto–Yuwangki, pemilik Planet Holiday Hotel. Karto–Yuwangki sendiri dikenal luas di Batam dan disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat utama di Polda Kepri, sehingga memunculkan spekulasi adanya pengaruh non-teknis di balik sengkarut proyek tersebut.
Pengakuan Fendi: “Hanya Penjembatan”
Kepada Republikbersuara.com, Senin (12/1/2026) sore, Fendi yang mengaku sedang berada di luar kota, membantah keterlibatan langsung dalam konflik tersebut. Ia menyatakan posisinya hanya sebagai penghubung atau “penjembatan” dalam urusan bisnis.
“Saya sedang berada di luar kota saat ini. Terkait konflik PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) hingga dilaporkan ke Polda Kepri terhadap PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR), saya hanya sebagai penjembatan,” ujar Fendi melalui sambungan telepon.
Namun saat didesak lebih jauh mengenai apa yang dimaksud dengan “penjembatan” dan sejauh mana perannya dalam hubungan antara JAJ dan CCYR, Fendi memilih irit bicara dan enggan membeberkan detail teknis maupun non-teknis yang ia ketahui. Sikap ini justru menimbulkan tanda tanya baru, mengingat namanya berulang kali disebut dalam penelusuran jaringan bisnis yang mengitari proyek tersebut.
Kronologi Awal Kerja Sama
Berdasarkan keterangan Aljoni, perwakilan PT JAJ, kerja sama bermula pada 5 Oktober 2024 ketika PT JAJ menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari PT CCYR dan kemudian mengajukan penawaran. Negosiasi berlangsung pada 9 Oktober 2024, dan pada 25 Oktober 2024, PT CCYR menyatakan penawaran PT JAJ diterima.
“Setelah itu kami mulai mengerjakan pekerjaan dari CCYR,” ujar Aljoni.
Meski kontrak resmi belum ditandatangani, PT JAJ telah lebih dahulu melakukan mobilisasi alat berat, termasuk mesin pancang dan crane, dari Tanjungpinang ke lokasi proyek. Seluruh peralatan tiba di lokasi pada 8 Oktober 2024. Karena kondisi lahan berlumpur, pihak CCYR meminta PT JAJ melakukan pembersihan area sebelum pekerjaan utama dimulai.
Pekerjaan Tanpa Kontrak dan Pemotongan Sepihak
Pembersihan lahan dilakukan tanpa kontrak tertulis, hanya berdasarkan kesepakatan lisan bahwa biaya modal akan diganti. Untuk pekerjaan ini, PT JAJ mengeluarkan dana hampir Rp123 juta. Namun pembayaran baru dilakukan lima bulan kemudian, itupun dipotong sepihak menjadi Rp71 juta tanpa konfirmasi maupun klarifikasi.
Kontrak pertama baru ditandatangani pada 11 Oktober 2024 dengan nilai Rp7 miliar. Dalam kontrak tersebut, PT JAJ menemukan adanya perubahan signifikan dari hasil pembahasan sebelumnya. Biaya pemindahan material pancang sebesar Rp18 ribu per meter yang telah disepakati secara lisan justru dihilangkan. Janji pembayaran biaya alat berat dan operasional pun tidak sepenuhnya direalisasikan.
Akibatnya, PT JAJ mengaku telah mengeluarkan modal hampir Rp300 juta, namun hanya menerima pembayaran Rp188 juta, yang kembali diputuskan secara sepihak.
Bank Garansi Ditolak, Biaya Membengkak
Masalah bertambah saat bank garansi yang diajukan PT JAJ sempat ditolak, meskipun progres pekerjaan telah mencapai sekitar 30 persen. Penolakan tersebut memaksa PT JAJ mengeluarkan biaya tambahan hampir Rp100 juta untuk pengajuan ulang, yang semakin menekan arus kas perusahaan.
Pada periode Desember 2024 hingga Februari 2025, keterlambatan pasokan material dari PT CCYR menyebabkan alat berat milik PT JAJ harus standby di lokasi proyek. Biaya sewa mesin pancang mencapai Rp15 juta per hari, sementara pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.
“Kompensasi alat dan tenaga kerja dijanjikan akan dibayar. Bahkan ada risalah rapat dan bukti percakapan WhatsApp,” ungkap Aljoni, seraya menyebut bahwa janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Deviasi Pancang dan Retensi Ditahan
Persoalan lain muncul ketika PT CCYR menyebut adanya deviasi sekitar 80 titik pancang dari total 1.600 titik. Untuk pemindahan tersebut, disepakati biaya Rp250 juta dengan syarat pembayaran dipercepat. Namun hingga pekerjaan selesai, pembayaran itu tak kunjung dibayarkan.
Dari kontrak pertama dan kedua, PT JAJ menyebut retensi sebesar Rp1,2 miliar belum dibayarkan. Pada kontrak ketiga terkait pekerjaan pemancangan turap baja, nilai awal kontrak Rp5,6 miliar kembali dipotong sepihak menjadi Rp2,7 miliar, dengan retensi 10 persen sebesar Rp272 juta kembali ditahan.
“Total kerugian kami mencapai Rp3,4 miliar. Sebesar Rp1,5 miliar merupakan hak pekerjaan yang belum dibayarkan, sisanya merupakan kompensasi yang dijanjikan namun tidak pernah direalisasikan,” tegas Aljoni.
Somasi, Ancaman, dan Jalur Hukum
PT JAJ mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada PT CCYR, namun tidak mendapat respons. Bahkan, Aljoni menyebut adanya ancaman verbal dari pihak CCYR serta somasi balik yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Merasa dirugikan secara finansial dan mental, serta melihat tidak adanya itikad baik, PT JAJ akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.
Polisi Benarkan Laporan
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, membenarkan adanya laporan terkait sengketa tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan menjadwalkan pemanggilan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat kepada Republikbersuara.com
Hingga berita ini diturunkan, PT CCYR belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait tudingan PT JAJ. Dugaan keterlibatan jaringan bisnis di luar kontrak formal, termasuk nama-nama yang disebut memiliki pengaruh kuat di Batam, masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diungkap secara terang melalui proses hukum yang berjalan.
(jim)


Komentar