Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Breaking News : Teriakan Allah Akbar Menggema, Majelis Hakim Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan

Breaking News : Teriakan Allah Akbar Menggema, Majelis Hakim Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan

Republikbersuara.com, Batam – Teriakan “Allahu Akbar” menggema di ruang sidang saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026).

Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi setelah membacakan pertimbangan hukum dalam perkara dugaan keterlibatan kasus kapal tanker penyelundup narkoba. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Suasana haru pecah di ruang sidang sesaat setelah palu diketuk tiga kali. Keluarga Fandi yang hadir tak kuasa menahan emosi.

Ibunda Fandi, Nirwana, mengaku sempat diliputi rasa takut menjelang pembacaan vonis. Namun ia bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Anak saya tidak bersalah dan alhamdulillah Allah dengar doa saya sebagai ibunya,” ujar Nirwana usai persidangan.

Ketua Umum IESPA Ibnu Riza Pradipto Sambangi Wakapolda

Nirwana menegaskan, keyakinan keluarga selama ini bahwa Fandi tidak bersalah didasari sikap dan kepribadian sang anak yang dinilai tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Keyakinan keluarga yang membuat Fandi tidak bersalah karena anak baik dan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Dengan putusan tersebut, Fandi Ramadhan resmi divonis 5 tahun penjara dan akan menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali jika ada upaya hukum lanjutan dari pihak terkait.

(Jim)

Pemberitaan Penikaman Wartawan Muhammad Buhari di Lintas Sukajadi Belum Terverifikasi, Enam Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Pasien Sesuai Informasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement