Republikbersuara.com, Batam – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/9/2025), bakal mendadak memanas siang ini . Ratusan warga dari kawasan Baloi Kolam berbondong-bondong mendatangi PN Batam. Mereka datang untuk memberikan dukungan penuh kepada dua terdakwa kasus dugaan perusakan jaringan listrik, yakni Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis.
Massa yang tergabung dalam wadah Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar majelis hakim memberikan keadilan bagi kedua terdakwa. Sejumlah orator dari FBKB juga bergantian berpidato di depan gerbang PN Batam, menegaskan bahwa kehadiran mereka murni bentuk solidaritas warga Baloi Kolam, tanpa ada kepentingan kelompok atau pihak lain.
“Kehadiran kita di pengadilan adalah sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Galbert dan Supanda. Mereka hanyalah warga biasa yang memperjuangkan haknya, bukan penjahat. Jangan sampai kasus ini ditunggangi pihak lain,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya kepada Republikbersuara.com.
Massa FBKB menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Galbert dan Supanda tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik lahan Baloi Kolam yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Mereka menilai kriminalisasi terhadap warga adalah bentuk ketidakadilan yang semakin memperkeruh situasi.
“Kami hanya ingin hidup tenang, tapi setiap kali ada masalah tanah, selalu warga kecil yang dikorbankan. Galbert dan Supanda hanyalah korban keadaan,” tegas warga
Sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne, dengan anggota hakim Feri Irawan dan Rinald di mana Jaksa Penuntut Umum Arfian membacakan kronologi dakwaan. Jaksa menegaskan, insiden terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan RT 003 RW 016, Kelurahan Sungai Panas, Batam Kota.
Menurut dakwaan, terdakwa Galbert menggunakan gunting untuk memotong kabel listrik di rumah Jonas Hutabarat, dengan bantuan Supanda yang menyediakan kursi sebagai pijakan. Akibatnya, aliran listrik rumah Jonas terputus. Jaksa juga menyebutkan bahwa tidak hanya rumah Jonas, namun ada 17 rumah lain yang ikut terdampak pemutusan jaringan listrik.
Yang menarik, Jonas sendiri merupakan salah satu dari sekitar 150 warga yang menerima uang kompensasi Rp35 juta dari PT Alfinky Multi Berkat, perusahaan yang disebut-sebut memperoleh alokasi lahan di kawasan Baloi Kolam. Meski sudah menerima kompensasi, jaksa menekankan bahwa Jonas dan warga lain tetap aktif membayar iuran listrik ke koperasi, termasuk biaya awal pemasangan sebesar Rp750 ribu.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Galbert dan Supanda dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
(jim)


Komentar