Republikbersuara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadilah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026) sore.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta kepada awak media
Menurut Budi, selain Rizal, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya. Namun, identitas mereka belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Hari ini KPK mengamankan beberapa pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Sebagian sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif, sementara pihak lainnya masih dalam perjalanan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai serta logam mulia seberat 3 kilogram.
“OTT ini terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Untuk detail jenis barangnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang diamankan.
(Isa Mulyadi)










Komentar