Republikbersuara.com, Batam – Insiden terjadi usai sidang perkara dugaan penipuan rental mobil di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa. Terdakwa Carolien Parewang membanting telepon genggam milik Ucik Suhaibah, wartawan Tribun, saat dimintai keterangan oleh awak media setelah persidangan.
Peristiwa tersebut terjadi seusai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak rental mobil yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Watimena. Ketika terdakwa keluar dari ruang sidang dan digiring petugas menuju rumah tahanan PN Batam, sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan terkait jalannya persidangan.
Di tengah upaya wawancara tersebut, Carolien Parewang secara tiba-tiba menepis hingga membanting telepon genggam milik Ucik Suhaibah yang digunakan untuk melakukan peliputan.
Insiden itu sontak mengundang perhatian para pengunjung sidang maupun awak media yang berada di lokasi.
Usai kejadian, Carolien Parewang terlihat berjalan menuju rumah tahanan PN Batam dengan raut wajah kesal tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Sementara itu, Ucik Suhaibah mengatakan masih akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksinya terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, ia menyatakan berencana membuat laporan polisi atas dugaan pengrusakan telepon genggam serta dugaan menghalangi tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait insiden tersebut.
(jim)










Komentar