Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / “BOM” Disidang Bripda Natanael !! Arawna Sihombing Sebut Perintah DANTON, PH KELUARGA “BIDIK” GUNTHER – PAWAS Ke PROPAM

“BOM” Disidang Bripda Natanael !! Arawna Sihombing Sebut Perintah DANTON, PH KELUARGA “BIDIK” GUNTHER – PAWAS Ke PROPAM

Republikbersuara.com, Batam – Fakta persidangan perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit kembali membuka pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak lain yang disebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/9/2026), nama Danton Ipda Gunther Pastika kembali mencuat setelah terdakwa Arawna Sihombing mengungkap adanya perintah dari Danton kepada dirinya untuk melakukan tindakan terhadap Baja atau Bintara Remaja.

Keterangan itu sontak menjadi sorotan. Sebab, perintah yang disebut disampaikan kepada Arawna tersebut dinilai perlu diuji lebih jauh untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

Di hadapan majelis hakim, Arawna tetap mempertahankan keterangannya mengenai adanya perintah tersebut.

Hakim Ketua Monalisa Siagian, SH, MH, bahkan kembali mempertegas keterangan terdakwa agar memastikan bahwa pernyataan yang disampaikannya benar dan tidak berubah.

BUKIT SEI TEMIANG DIKERUK, TANAH MENGALIR KE MARINA! Riza V. Tjahjadi: Pemerintah Jangan Raup Untung, Masyarakat Jangan Dikasih Masalah

Arawnaa pun menyatakan tetap pada keterangannya.

Keterangan tersebut kini tidak hanya menjadi bagian dari dinamika persidangan, tetapi juga menjadi dasar bagi keluarga almarhum untuk kembali mengambil langkah hukum.

Usai mengikuti persidangan, tim penasihat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit menyatakan akan kembali melaporkan Ipda Gunther dan Pawas ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan, khususnya mengenai dugaan adanya perintah kepada Arawna.

Tim PH keluarga menilai setiap keterangan yang muncul di ruang sidang dan berpotensi mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain tidak semestinya berhenti sebagai catatan persidangan.

HADAPI FAKTA DAN HUKUM! Keluarga Korban Kekerasan Anak PG Djuwita: Jangan Ngarang Dongeng Nina Bobok!

Menurut mereka, informasi tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif.

“Aksi jilid 2” ini sekaligus menjadi tekanan baru agar dugaan peran pihak lain dalam perkara kematian Bripda Natanael tidak berhenti pada nama-nama terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.

Namun demikian, apakah perintah yang disebut Arawna benar-benar memiliki hubungan hukum dengan kematian Bripda Natanael masih harus dibuktikan.

Keterangan terdakwa bukanlah putusan hukum.

Keterkaitan antara perintah tersebut, peran Ipda Gunther maupun Pawas, serta kematian Bripda Natanael harus diuji melalui pemeriksaan, alat bukti, keterangan saksi, dan proses hukum yang objektif.

MENGGANAS DI SEI TEMIANG !!! Bukit Dikeruk, Puluhan Truk Angkut Tanah ke Marina, Izin Dipertanyakan

Dengan munculnya kembali nama Danton dan Pawas dalam persidangan, publik kini menunggu satu hal: apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh institusi terkait atau kembali berhenti sebatas keterangan di ruang sidang.

 

(Indra Chaniago)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement